Hilangnya Papan Informasi Proyek Abrasi di Paloh, LAKSRI Minta Penjelasan

oleh -822 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) menyoroti proyek pengaman abrasi pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang diduga tidak lagi memasang papan nama informasi proyek sebagaimana mestinya.

banner 336x280

Perwakilan LAKSRI, Neti Herawati, mengungkapkan bahwa hilangnya papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan proyek di lapangan.

“Bagaimana masyarakat ingin mengawasi pekerjaan ini kalau plang proyek tidak ada. Ini jelas menyulitkan publik untuk mengetahui detail kegiatan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam keterbukaan publik, karena memuat informasi terkait jenis pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak pelaksana.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya papan informasi sempat terpasang di lokasi proyek. Namun, saat dilakukan peninjauan kembali, papan tersebut sudah tidak ditemukan.

“Awalnya ada, tetapi saat kami cek kembali, papan itu sudah tidak terlihat. Ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pantauan LAKSRI bersama sejumlah awak media di lokasi, proyek pengaman abrasi pantai yang berada di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi penting, seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
LAKSRI pun meminta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi serta melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. Saat peninjauan dilakukan, tidak ditemukan pekerja, pengawas, maupun konsultan di lokasi proyek.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.