Video Viral Tampilkan Pejabat Daerah di Kebun Durian 60 Hektare Diduga Kuasai Hutan Produksi, LSM LEGATISI: Ada Konflik Kepentingan dan Dugaan Kejahatan Terorganisir

oleh -3465 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com         

Sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik yang beredar luas di media sosial dari akun Rusli Ajau memicu skandal serius sektor kehutanan.

banner 336x280

Video tersebut menampilkan hamparan kebun durian seluas sekitar 60 hektare yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.(30/01/2026)

Yang membuat publik terkejut, dalam tayangan video tersebut terlihat sejumlah pejabat publik, yakni Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD Kabupaten Sambas, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kebun durian.

Dalam narasi video, disebutkan bahwa umur kebun durian telah mencapai sekitar enam tahun, memunculkan dugaan kuat bahwa kawasan hutan negara telah dikuasai dan dimanfaatkan dalam jangka panjang tanpa izin resmi.

Indikasi Konflik Kepentingan Pejabat Negara

Kemunculan pejabat daerah dalam video yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi menimbulkan indikasi konflik kepentingan, terutama apabila terbukti terdapat pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Edy Candra, aktivis LSM Legatisi Sambas yang membidangi investigasi, menyebut peristiwa ini sebagai indikasi awal kejahatan kehutanan yang berpotensi terstruktur dan dilindungi kekuasaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pejabat hadir, mengetahui, atau bahkan melindungi penguasaan hutan produksi tanpa izin, maka ini sudah masuk dugaan pidana dan konflik kepentingan serius,” tegas Edy Candra.

Ia secara terbuka meminta Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, serta anggota DPRD Sambas Yakub Pujana untuk mundur dari jabatan publik.

“Mundur adalah langkah etik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Pidana Kehutanan

Menurut Edy, apabila hasil verifikasi membuktikan kebun durian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan tidak mengantongi izin pemanfaatan hutan, maka terdapat dugaan pelanggaran pidana berat, di antaranya:

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP Nomor 22 Tahun 2021, yang tetap mewajibkan izin pemanfaatan kawasan hutan dan persetujuan lingkungan, meskipun ada skema perizinan berusaha.

Jika terdapat pembiaran atau perlindungan oleh pejabat, maka berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi disebut umur kebun enam tahun. Ini menandakan penguasaan lama, bukan kejadian baru. Tidak mungkin tidak diketahui aparat dan pejabat,” tambah Edy.

Desakan Penyelidikan Nasional

LSM Legatisi Sambas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum pusat untuk mengambil alih penanganan kasus ini guna menghindari konflik kepentingan di tingkat daerah.

Langkah yang diminta antara lain:

Audit status kawasan hutan,

Pemetaan dan pengukuran resmi lokasi,

Pemeriksaan seluruh pihak yang muncul dalam video,

Penelusuran aliran manfaat ekonomi dari kebun durian tersebut.

“Ini menyangkut wibawa negara dalam menjaga hutan. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan sorotan internasional,” pungkas Edy Candra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, anggota DPRD yang disebut, maupun pihak pengelola kebun durian terkait status kawasan dan legalitas perizinan.

Sumber: Edy Candra

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.