Sekretaris LP-KPK Sambas Soroti Akar Polemik Pilkada dan Relasi Kepala Daerah–Wakil Kepala Daerah

oleh -3649 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.             

Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, menilai polemik berkepanjangan yang diungkap ke publik oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, tidak bisa dilepaskan dari desain sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.

banner 336x280

Irwan menjelaskan, pelaksanaan Pilkada saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, termasuk penyesuaian akibat pandemi Covid-19 melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, serta berkelindan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kombinasi aturan tersebut, menurutnya, memunculkan persoalan struktural dalam relasi kekuasaan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Salah satu titik krusial yang disoroti adalah ketentuan ambang batas (parliamentary threshold) minimal 20 persen kursi DPRD bagi partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Aturan ini, kata Irwan, memaksa hampir semua partai politik untuk membangun koalisi, termasuk partai dengan perolehan kursi terbesar sekalipun.

“Partai politik yang memiliki kursi signifikan tetapi belum memenuhi ambang batas tetap tidak bisa mengusung calon sendiri. Mereka harus berkoalisi, dan di situ kepentingan politik, kompromi, hingga kekuatan modal menjadi faktor penentu,” ujarnya.

Irwan mencontohkan pengusungan pasangan Ria Norsan–Krisantus Kurniawan pada Pilkada Kalimantan Barat lalu. Pasangan tersebut diusung koalisi PDI Perjuangan, Hanura, dan PPP, dengan fakta bahwa PDI-P memiliki kursi terbanyak yakni 13 kursi, disusul Hanura 4 kursi dan PPP 2 kursi. Namun dalam praktik politik, calon gubernur yang diusung justru bukan kader partai dengan kursi terbesar.

“Faktanya, Ria Norsan bukan kader partai pengusung, sementara Krisantus Kurniawan yang merupakan kader PDI-P justru berada pada posisi wakil. Kondisi ini menciptakan potensi polarisasi di tingkat pemilih, antara memilih figur kepala daerah atau memilih figur wakilnya,” kata Irwan.

Masalah kemudian kian kompleks ketika pasangan calon tersebut ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada dan dilantik. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, hampir seluruh kewenangan pemerintahan berada di tangan Kepala Daerah. Sementara Wakil Kepala Daerah berperan sebagai pembantu, dengan fokus pada pengawasan serta tugas-tugas yang didelegasikan.

“Dalam praktik di banyak daerah, situasi ini sering membuat Wakil Kepala Daerah merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis. Ini bukan hal baru, tetapi berulang terjadi,” ungkapnya.

Irwan menilai perancang undang-undang kemungkinan besar tidak membayangkan konflik relasi semacam ini, kecuali dalam konteks pengisian jabatan apabila Kepala Daerah berhalangan tetap. Dalam kondisi tersebut, Wakil Kepala Daerah otomatis menggantikan posisi Kepala Daerah tanpa Pilkada ulang.

Untuk mencegah konflik berlarut-larut, Irwan menegaskan pentingnya kesepakatan sejak awal antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang kemudian dituangkan secara formal dalam Peraturan Kepala Daerah—baik Peraturan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota—tentang pendelegasian kewenangan.

“Harus jelas siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab terhadap apa. Jika ini diatur sejak awal, polemik seperti yang terjadi saat ini tidak akan muncul ke ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa regulasi pendelegasian yang jelas, sistem birokrasi justru berpotensi menjadi lebih panjang. Jika setiap persoalan harus melewati Wakil Kepala Daerah sebelum sampai ke Kepala Daerah tanpa kejelasan kewenangan, maka tujuan mempercepat pelayanan publik justru gagal tercapai.

“Alih-alih memperpendek rantai birokrasi, yang terjadi justru memperpanjang dan memperlambat pelayanan. Ini tentu tidak baik bagi prinsip pemerintahan yang cepat, efektif, dan akuntabel,” pungkas

Sumber: Sekretaris LP-KPK

Editor: Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.