Surat Pernyataan atau Tekanan Terselubung? Skandal Dana PIP Sambas Tak Bisa Ditutup dengan Tanda Tangan

oleh -3477 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.

Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas memasuki fase yang semakin memprihatinkan. (05/01/2026)

banner 336x280

Kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas sejak Mei 2024 dan kini ditangani Inspektorat Kabupaten Sambas, justru menampilkan pola yang mengarah pada pengaburan masalah, bukan penyelesaian substantif.

Tiga sekolah telah dilaporkan. 

Namun sorotan tajam publik kini tertuju pada SDN 03 Pandawan, setelah muncul dugaan bahwa pihak sekolah mengedarkan surat pernyataan kepada orang tua/wali siswa untuk ditandatangani, yang pada intinya menyatakan dana PIP telah diterima sepenuhnya. Masalahnya, keterangan orang tua/wali siswa tidak sejalan dengan isi surat tersebut.

Beberapa orang tua/wali mengaku dipanggil berulang kali ke sekolah, bahkan hingga empat kali, hanya untuk satu tujuan: menandatangani surat pernyataan.

Mereka menyatakan sudah capek, tertekan, dan merasa tidak enak menolak, karena yang memanggil adalah pihak sekolah tempat anak mereka belajar.

“Kami sudah capek. Dipanggil terus. Kalau tidak tanda tangan, dipanggil lagi,” ujar salah satu orang tua dengan nada pasrah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:

Jika dana PIP memang bersih dan tidak bermasalah, mengapa orang tua harus dikejar tanda tangan?

Jika tidak ada tekanan, mengapa pemanggilan dilakukan berulang kali?

Surat Pernyataan Tak Menghapus Dugaan Pidana

Ketua LASKRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat, Revie Achary, SJ, menilai praktik tersebut berpotensi menjadi upaya melepas tanggung jawab hukum.

“Ini bukan soal administrasi. Ini sudah masuk wilayah dugaan pengamanan diri. Surat pernyataan tidak bisa menghapus dugaan pemotongan dana PIP,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa PIP adalah dana negara, bukan dana sekolah, dan hak siswa tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.

Dalam konteks hukum, apabila benar terjadi pemotongan dana PIP, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, praktik pemanggilan berulang dan tekanan psikologis terhadap orang tua/wali juga patut diuji dari perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Tekanan terhadap orang tua penerima bantuan pendidikan berdampak langsung pada hak dan kepentingan anak, sehingga tidak bisa dipandang remeh.

Negara Tak Boleh Kalah oleh Kertas

Revie menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus ini selesai di atas meja dengan selembar surat.

“Kasus ini kami laporkan sejak Mei 2024. Kami ingin diuji di pengadilan. Jangan negara kalah oleh tanda tangan yang lahir dari tekanan,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan surat pernyataan sebagai tameng, tetapi fokus pada:

aliran dana PIP,

mekanisme pencairan,

kesesuaian nominal yang diterima siswa,

serta keterangan orang tua/wali yang diberikan tanpa intimidasi.

Kasus PIP Sambas bukan sekadar soal angka.

Ini soal keadilan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Jika benar dugaan ini dibiarkan selesai dengan surat pernyataan, maka yang dikorbankan bukan hanya hukum, tetapi masa depan pendidikan anak-anak Sambas.

Publik menunggu:

apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada selembar kertas?

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.