Sengketa Batas Desa Madak–Maribas Memanas, Warga Minta Aktivitas Perusahaan Ditunda hingga Persoalan Tuntas

oleh -20 Dilihat
banner 468x60

SAMBAS,cektaindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Desa Madak, Kecamatan Subah, dan Desa Maribas, Kecamatan Tebas, kembali menjadi perhatian dalam rapat penyelesaian yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta perwakilan kedua desa di Aula kantor Bupati Sambas sayap kiri. Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegasan garis administratif, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai batas alam, kesepakatan terdahulu, dan aktivitas perusahaan di wilayah yang masih disengketakan,kamis (15/10/2026)

Asisten I Pemerintah Kabupaten Sambas, Yudi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus mengedepankan musyawarah dan mufakat antarpihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, persoalan tersebut akan ditangani pada tingkat kabupaten.

banner 336x280

Menurutnya, aspirasi warga Desa Madak dan Desa Maribas akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah penyelesaian. Ia menekankan bahwa penetapan batas desa idealnya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antardesa.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Iswahyudi, menjelaskan bahwa persoalan batas tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sepotong-sepotong. Ia menyebut pernah ada berita acara kesepakatan batas antara Desa Madak, Kecamatan Subah, dan Desa Maribas, Kecamatan Tebas, tetapi kesepakatan tersebut disebut tidak diakui.

Iswahyudi juga mengungkapkan bahwa batas kedua desa belum tergambar secara maksimal dan menyeluruh. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan kesepakatan mengenai keseluruhan segmen batas agar penyelesaiannya memiliki kejelasan.

Dari pihak Desa Madak, Kepala Desa Nelson menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang menurutnya dapat dijadikan petunjuk untuk menunjukkan batas wilayah desa.

Pernyataan lebih tegas disampaikan Hengki, warga Dusun Karangan, Desa Madak. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Hengki mengaku, hingga Juli lalu, tidak ada persoalan batas yang mencuat antara warga Madak dan Maribas. Menurutnya, pembicaraan mengenai batas mulai muncul setelah adanya kesepakatan dengan pihak perusahaan.

“Dari dulu kami tidak pernah ribut tentang batas. Kenapa hari ini ribut? Ini ulah oknum,” ujarnya, seraya meminta semua pihak turun langsung melihat batas alam yang menurutnya telah dikenal sejak dahulu.

Ia juga meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di wilayah yang sedang disengketakan sebelum persoalan batas diselesaikan.

Di sisi lain, Kepala Desa Maribas menyatakan bahwa batas wilayah telah dikenal sejak zaman Kesultanan. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk berselisih.

Petrus Atan, yang disebut sebagai kepala benua, turut menyampaikan keterangan mengenai batas tradisional. Menurutnya, berdasarkan pengetahuan yang diwariskan sejak zaman Sultan, wilayah di sebelah kanan saat mudik Sungai Teberau merupakan wilayah Maribas, sedangkan wilayah Karangan berada di sisi lainnya. Keterangan ini masih perlu dicocokkan dengan bukti sejarah dan dokumen administrasi yang berlaku.

Camat Subah meminta semua pihak tetap berkepala dingin dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah. Senada, Camat Tebas berharap Pemkab Sambas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persoalan secara menyeluruh, termasuk keterkaitan batas desa dan batas kecamatan.

Ujian bagi Pemerintah Daerah

Rapat tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan pembuktian, mulai dari status berita acara kesepakatan terdahulu, kejelasan batas alam, hingga dugaan keterkaitan munculnya sengketa dengan kesepakatan bersama perusahaan.

Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen, peta, riwayat batas, serta kondisi faktual di lapangan diperiksa secara terbuka dan melibatkan kedua desa.

Sebab, tanpa kejelasan batas yang dapat dipertanggungjawabkan, sengketa berpotensi berlarut-larut dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian yang menyeluruh bukan sekadar menggambar garis di atas peta, melainkan memastikan kepastian administrasi dan mencegah konflik kepentingan di wilayah yang dipersoalkan.

 

Rep  Rf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.