Pengadaan Buku Rp3,5 Miliar Dilaporkan ke Kejari Sambas, LAKSRI Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Pendidikan

oleh -697 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Dugaan persoalan dalam pengadaan buku senilai Rp3,5 miliar di Kabupaten Sambas kini menjadi perhatian berbagai pihak. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Bahkan, sejumlah guru dari beberapa sekolah dikabarkan telah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan buku tersebut.

banner 336x280

Sebelumnya, pengadaan buku tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sambas menjadi sorotan publik setelah muncul data belanja pendidikan dengan nilai miliaran rupiah. Paket pengadaan yang menjadi perhatian antara lain Belanja Modal Buku Umum senilai Rp3,5 miliar, Pengadaan Buku Pelajaran SD dalam Penguatan Pembelajaran Merdeka Belajar sebesar Rp1,5 miliar, serta Pengadaan Buku Indonesia Pintar senilai Rp1,5 miliar melalui mekanisme E-Purchasing.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari Sambas yang mulai melakukan pengumpulan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan buku.

Namun demikian, Revie juga menyoroti penanganan kasus lain di sektor pendidikan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Jauh sebelum kasus pengadaan buku ini mencuat, kami sudah mengetahui adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejari Sambas pada Mei 2025 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan,” ujar Revie.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, tanpa membedakan satu kasus dengan kasus lainnya.

“Kami melihat kasus pengadaan buku ini bergerak cukup cepat, sementara laporan dugaan penyalahgunaan dana PIP yang sudah lebih dahulu masuk terkesan jalan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan anggapan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara,” katanya.

Revie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, terutama pada sektor pendidikan yang menyangkut hak-hak peserta didik.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa para koruptor akan dikejar sampai ke mana pun, bahkan bila perlu sampai ke antariksa. Semangat itu harus menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Revie berharap Kejari Sambas dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana PIP maupun kasus pengadaan buku yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua perkara tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.