Diduga Timbun LPG 3 Kg Bersubsidi Lintas Wilayah, Hayden Cafe & Resto Pemangkat Disorot Warga; Disperindagkop Siap Turun Tangan

oleh -1132 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Kali ini, sorotan mengarah kepada Hayden Cafe & Resto yang berlokasi di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, setelah muncul laporan warga terkait aktivitas bongkar muat tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah besar.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23.43 WIB. Warga mengaku melihat sebuah kendaraan mengangkut puluhan tabung LPG 3 kg yang kemudian dipindahkan ke area usaha menggunakan gerobak dorong oleh sejumlah pekerja.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa heran melihat banyaknya tabung gas bersubsidi yang masuk ke sebuah usaha komersial.

“Di saat masyarakat sering kesulitan mendapatkan gas melon, kami melihat ada pasokan dalam jumlah besar masuk ke tempat usaha. Informasinya, gas itu diduga didatangkan dari luar wilayah, bahkan disebut-sebut berasal dari Kota Singkawang,” ujar sumber kepada redaksi.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pendistribusian LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar atau LPG bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disperindagkop Kabupaten Sambas, Hermanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi faktual dan penelusuran terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermanto kepada redaksi.

Ia juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pengawasan BBM dan LPG serta instansi terkait untuk menelusuri asal distribusi tabung LPG tersebut, termasuk apabila diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Sambas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik Hayden Cafe & Resto belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan. Demi menjunjung asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan pada pemberitaan berikutnya apabila telah memberikan keterangan.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.