SAMBAS – cektaindonesia.com
Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sambas akhirnya menyampaikan sikap resmi menyikapi polemik pelaksanaan zikir dalam rangkaian adat tarub yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Rabu (22/7/2026), MABM menyatakan telah menggelar musyawarah bersama unsur pemerintah, ulama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan Islam di Aula Baperrida Kabupaten Sambas guna membahas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kabag Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Kebudayaan, Ketua MUI Kabupaten Sambas, Ketua LPTQ, Ketua PCNU, Ketua PDM Muhammadiyah, Ketua MABM Kabupaten Sambas Periode 2021–2026 H. Misni Safari, Ketua Persatuan Zikir Kabupaten Sambas Harsi Harif, serta Tim Formatur MABM Kabupaten Sambas.
Dalam keterangannya, Ketua MABM Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa MABM menghargai berbagai kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan adat Melayu. Menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang positif dalam menjaga marwah adat dan nilai-nilai Islam.
MABM juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan adat Melayu di Kabupaten Sambas harus tetap berpegang teguh pada falsafah “Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah.” Oleh karena itu, setiap pelaksanaan adat, termasuk zikir dalam kegiatan adat tarub, wajib sesuai dengan tuntunan syariat Islam, menjaga adab, kekhusyukan, serta tidak menyimpang dari nilai-nilai keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, MABM akan melakukan kajian dan evaluasi bersama para ulama dan tokoh adat terhadap pelaksanaan zikir dalam kegiatan adat. Selain itu, lembaga adat tersebut juga akan menyusun pedoman pelaksanaan adat Melayu yang memuat tata cara zikir sesuai syariat Islam, sekaligus melaksanakan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
MABM turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah, serta menghindari penyampaian pendapat yang berpotensi memicu perpecahan. Kritik dan saran diharapkan tetap disampaikan secara santun sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian adat Melayu dan ajaran Islam.
Melalui pernyataan tersebut, MABM Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah pemersatu masyarakat Melayu dalam menjaga kelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai keislaman agar tetap berjalan seiring demi kemaslahatan bersama.
Rep Rizal farizal







