Pimpin Sosialisasi Dua Raperda, Figo Tanggapi Masukan Peserta dan Soroti Kepastian Hukum Aset Daerah

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Sosialisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan, pertanyaan, saran hingga catatan kritis terhadap materi Raperda yang dinilai perlu diperjelas sebelum memasuki tahapan pembahasan dan finalisasi.

banner 336x280

Kegiatan tersebut digelar di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II, Ketua Pansus I dan II serta sejumlah anggota DPRD Sambas.

Dalam sosialisasi tersebut, berbagai masukan peserta menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait penyesuaian materi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pengaturan mengenai barang milik daerah dan keuangan daerah.

Usai rapat, Lerry Kurniawan Figo saat diwawancarai Redaksi CektaIndonesia.com mengatakan bahwa setiap regulasi daerah harus disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi tersebut penting agar Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

“Semua kita sesuaikan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jadi Perda ini harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah maupun barang milik daerah,” ujar Figo.

Tiga Aspek Jadi Dasar Penyusunan Perda

Figo menjelaskan, dalam penyusunan Peraturan Daerah terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan, termasuk kajian yuridis, filosofis dan sosiologis.

Kajian yuridis diperlukan untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara kajian filosofis berkaitan dengan nilai dan tujuan yang hendak dicapai melalui pembentukan Perda. Sedangkan aspek sosiologis memastikan aturan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Yang utama tentu bagaimana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kita masukkan dalam Perda untuk menjadi pedoman dalam mengatur dan menata barang milik daerah serta keuangan daerah,” jelasnya.

Kepastian Hukum Aset Daerah Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian dalam rapat adalah pengelolaan barang milik daerah atau aset pemerintah daerah.

Figo menilai pengelolaan aset harus memiliki kepastian hukum, baik dari sisi administrasi, kepemilikan, pemanfaatan maupun mekanisme pengalihannya.
Pasalnya, masih terdapat aset daerah yang belum produktif dan sebagian menghadapi persoalan hukum maupun sengketa.

“Kita berharap barang milik daerah itu betul-betul memiliki kepastian hukum. Kita tahu masih banyak aset daerah yang belum produktif, bahkan masih ada yang bersengketa. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Menurut Figo, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sertifikasi Aset Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Dalam wawancara tersebut, Figo juga menyinggung persoalan sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, dari jumlah aset tanah dan bangunan yang mencapai lebih dari seribu bidang, proses sertifikasi disebut baru sekitar 30 persen.

“Kalau untuk sertifikasi tanah dan bangunan, kita belum mencapai 70 persen. Baru sekitar 30 persen dari seribu lebih. Jadi masih banyak yang belum memiliki sertifikasi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sambas agar aset daerah memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.

Figo juga meminta pemerintah daerah setelah Perda ditetapkan dan diundangkan dapat segera menyusun aturan teknis mengenai mekanisme pengelolaan aset.

“Setelah ini kita minta kepada pemerintah daerah untuk segera mengatur petunjuk teknisnya. Apa mekanismenya, sehingga nanti hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan aset itu dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Masukan Peserta Akan Ditindaklanjuti

Sementara itu, Figo menyebutkan rapat sosialisasi berlangsung cukup dinamis. Berbagai masukan dan koreksi yang disampaikan peserta akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan.

“Tadi kita sudah mendapatkan berbagai saran, masukan dan koreksi dari kawan-kawan peserta sosialisasi. Pimpinan juga sudah menyampaikan dan mengekspos hasil masukan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Sambas terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat dan peserta sosialisasi sepanjang berkaitan dengan substansi serta kepentingan penyempurnaan Raperda.

Menurutnya, proses sosialisasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang untuk menguji apakah materi yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

Mekanisme Pemanfaatan Aset Harus Jelas

Lebih lanjut, sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain konsideran, materi muatan serta pasal-pasal yang mengatur mengenai barang milik daerah.

Termasuk mekanisme penggunaan, pemanfaatan, hibah,pemindahtanganan, pengalihan hak dan kerja sama atas aset daerah.

Figo mengatakan, ketentuan tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Bagaimana cara pengalihan penggunaan aset, baik hibah, peralihan hak, pemindahan hak, kerja sama dan sebagainya, itu harus diatur. Secara teknis nanti dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Dorong Aset Daerah Lebih Produktif

DPRD Sambas berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

Aset yang selama ini belum produktif diharapkan dapat diidentifikasi, ditata dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan daerah.

“Harapan kita, barang milik daerah ini betul-betul memiliki kepastian hukum dan bisa dikelola dengan baik. Jangan sampai aset yang dimiliki pemerintah justru menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkas Figo.

Sosialisasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.