Sambas-CektaIndonesia.com
Konflik lahan seluas 27,6 hektar di kawasan perusahaan PT MISP Mitra Inti Sejati Plantation yang berada di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, akhirnya mulai menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Sambas, Selasa 12 Mei 2026.
Kasus sengketa lahan tersebut diketahui telah bergulir kurang lebih selama delapan bulan. Dalam mediasi yang berlangsung di Polres Sambas, pihak Sugeng Cs bersama masyarakat Kelompok Tani Dusun Sabung Sanggau, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mengedepankan legalitas kepemilikan lahan.
Diketahui, total lahan di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektar. Namun, lahan seluas 27,6 hektar sebelumnya disebut merupakan milik Sugeng Cs yang terdiri dari enam orang, sebelum kemudian diklaim oleh Kelompok Tani Dusun Sabung Sanggau.
Rizal Farizal selaku pendamping advokasi menyampaikan bahwa proses penyelesaian persoalan lahan akan kembali dilanjutkan melalui pertemuan berikutnya yang difasilitasi oleh Pemda Sambas bersama pihak perusahaan.
“Kami akan di angendakan pertemuan kembali oleh Pihak Pemerintah Daerah Sambas untuk menyelesaikan persoalan khusus antara kami dengan pihak perusahaan,” ujar Rizal Farizal.
Menurutnya, mediasi yang berlangsung menjadi angin segar bagi pihaknya dalam upaya penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi antara warga dan perusahaan. Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan legalitas kepemilikan sebagai dasar perjuangan hak atas lahan tersebut.
“Sampai saat ini pihak perusahaan belum bisa memperlihatkan legalitas kepemilikan mereka kepada kami,” tegas Rizal Farizal.
Selain itu, pihak Sugeng juga mengaku memiliki sejumlah dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan beberapa Surat Hak Milik (SHM) yang telah terbagi dalam beberapa bidang tanah.
“Lahan 27,6 hektar itu dimiliki kurang lebih enam orang,” jelasnya.
Melalui mediasi tersebut, persoalan antara Sugeng Cs dan kelompok warga dinyatakan telah selesai secara internal. Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang selama ini berlangsung di wilayah Desa Sabung.
Dalam agenda mediasi hari ini di Polres Sambas tersebut turut hadir Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan (TPP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Di waktu yang sama Urai Guntur Saputra, SE, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain atau Perusahaan yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut. Seluruh langkah akan kami tempuh, tentu dengan berdasarkan dokumen dan hak kepemilikan yang kami miliki,”ungkapnya
Wawancara ini disampaikan oleh pihak Sugeng Cs yang didampingi tim advokasi, yakni Urai Bima Syafriadi, SP, Uray Guntur Saputra, SE, dan Rizal Farizal.
Red









