Sambas-CektaIndonesia.com
Dugaan penyimpangan dana Desa Lorong, Kecamatan Sambas, kembali mencuat. Bendahara desa diduga tidak merealisasikan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mendapat sorotan serius dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rabu (31/12/2025).
Wakil Ketua DPC LAKI Kabupaten Sambas, Adi Suryadi, menegaskan dana desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara akuntabel. “Jika benar ratusan juta dana desa tidak terealisasi, ini kejahatan serius. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu bertindak,” tegasnya.
LAKI mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan audit dan penyelidikan. “Kasus ini jangan dibiarkan berlarut karena akan menimbulkan kecurigaan publik,” tambah Adi.
Dikonfirmasi terpisah, Hasan selaku kepala dusun membenarkan adanya persoalan tersebut, namun menyatakan tidak mengetahui detail penggunaan anggaran. “Silakan langsung ke balai desa. Saya tidak tahu rinciannya karena bukan pengguna anggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Lorong maupun pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi.
LSM LAKI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan dana desa dikelola sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Reporter: Rizal Farizal
Editor: Wardi







