Nyawa Melayang di Proyek APBN Sambas: Anggaran Rp199 Juta per Titik, Dugaan Penyimpangan RAB, PPK Bungkam Blokir Wartawan

oleh -2830 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com. 

Proyek pembangunan WC dan Sarana Air Bersih (SAB) sekolah yang bersumber dari Dana APBN kawasan transmigrasi di Kabupaten Sambas kini menjadi sorotan nasional.

banner 336x280

Proyek yang dikelola melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas tersebut dilaksanakan di 12 titik lokasi wilayah transmigrasi di Kecamatan Paloh, Sajingan, dan Subah, dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta pada setiap titik.

Namun, di balik besarnya anggaran negara itu, pelaksanaan proyek justru memunculkan dugaan serius.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), minim pengawasan, serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dugaan tersebut menguat setelah terjadinya kecelakaan kerja fatal di salah satu lokasi proyek, tepatnya di SDN 08 Sabung Setangga, Kecamatan Subah. Seorang pekerja bernama Ali, warga Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di lokasi proyek sekolah.

Insiden ini memantik pertanyaan besar terkait penerapan K3 dalam proyek negara. Nyawa pekerja melayang di tengah pekerjaan yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja.

Duka keluarga korban pun berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Istri almarhum mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya menerima santunan sebesar Rp15 juta, sejak hari ke-7 hingga hari ke-40 setelah suaminya meninggal dunia.

Santunan itu diserahkan oleh perwakilan kontraktor.

Sampai sekarang, pihak kontraktor tidak pernah datang menemui kami. Nilai Rp15 juta itu tidak sebanding dengan nyawa suami saya,” ujar istri almarhum dengan nada pilu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PPTKI Kabupaten Sambas, Usman Razak, menyatakan bahwa kematian pekerja dalam proyek APBN tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek.

“Jika standar keselamatan kerja diterapkan dengan benar, kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Kontraktor, PPK, hingga pengawas harus diperiksa. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian,” tegas Usman Razak.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk kontraktor sebagai pelaksana teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak dan anggaran, serta pihak pengawas yang dinilai lalai.

Upaya konfirmasi kepada PPK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Saipul, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.

Bahkan, nomor wartawan yang meminta klarifikasi diketahui diblokir, memperkuat kesan tertutup dan tidak kooperatif di tengah tragedi yang menelan korban jiwa.

Sikap bungkam tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, terlebih proyek tersebut telah menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

Atas rangkaian fakta itu, publik dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, serta APIP/Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik pelaksanaan proyek.

Audit dinilai penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan RAB, penerapan K3, serta tanggung jawab hukum para pihak terkait.

Kasus ini bukan sekadar persoalan proyek dan anggaran, tetapi menyangkut nyawa manusia, hak pekerja, dan integritas pengelolaan dana APBN.

Publik kini menunggu langkah tegas negara untuk menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi keluarga korban

Red/Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.