Sambas-cektaindonesia.com
Kehebohan acara zikir nazam dalam pesta pernikahan di Kabupaten Sambas telah menjadi perhatian luas. Perbincangan tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga membanjiri media sosial. Dalam berbagai unggahan, tampak seorang pria berinisial T yang diketahui berasal dari Kota Singkawang menjadi salah satu sosok yang ramai diperbincangkan publik.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai penilaian yang berkembang di media sosial, fakta bahwa seorang warga Singkawang menjadi bagian dari polemik tersebut sudah semestinya menjadi perhatian serius Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kota Singkawang.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah menjaga adat dan budaya Melayu, MABM Singkawang tidak boleh hanya tampil dalam kegiatan seremonial. Lembaga adat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kegiatan adat Melayu yang melibatkan masyarakat Singkawang tetap berjalan sesuai dengan falsafah Melayu yang berlandaskan syariat Islam.
Falsafah “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” bukan sekadar slogan. Prinsip tersebut mengandung kewajiban bagi lembaga adat untuk memberikan pembinaan, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tradisi Melayu agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mencederai kehormatan adat maupun nilai-nilai keagamaan.
Jika MABM Singkawang memilih diam setiap kali muncul persoalan yang menyeret nama warga Singkawang dalam kegiatan adat Melayu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi lembaga tersebut. Diam bukanlah sikap yang menyelesaikan persoalan. Justru sikap diam dapat ditafsirkan sebagai ketidakpedulian terhadap marwah adat yang selama ini dijunjung tinggi.
Momentum ini seharusnya menjadi evaluasi bagi MABM Singkawang untuk lebih aktif memantau pelaksanaan kegiatan adat Melayu, baik di wilayah Kota Singkawang maupun ketika masyarakatnya terlibat dalam kegiatan adat di daerah lain. Pembinaan tidak cukup dilakukan melalui seminar dan seremoni, tetapi harus hadir dalam praktik kehidupan masyarakat.
Masyarakat tidak menunggu MABM untuk menghakimi siapa pun. Yang diharapkan adalah ketegasan dalam memberikan pedoman adat, menjaga etika pelaksanaan tradisi, dan memastikan setiap kegiatan adat Melayu tetap berkesesuaian dengan syariat Islam.
Marwah adat Melayu hanya akan tetap terjaga apabila lembaga adat berani menjalankan fungsi pengayoman, pembinaan, dan pengawasan. Jika tidak, maka keberadaan MABM akan dipandang hanya sebagai simbol, bukan benteng penjaga adat yang sesungguhnya.
Senin,21 Juli 2026
PenulisĀ Rizal farizal







