Kalbar-CektaIndonesia.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, yang memimpin langsung penghentian operasional pada Kamis (11/6), mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KKP untuk memastikan investasi di sektor perikanan budidaya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas perikanan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang berbeda di setiap lokasi proyek.
Pada tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, ditemukan indikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, belum mengantongi sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, di dua lokasi proyek PT PK yang berada di Dusun Sebuluh, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, ditemukan pelanggaran berupa belum adanya sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Sedangkan pada lokasi tambak PT PK di Dusun Merbau, Kabupaten Sambas, selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB, perusahaan juga diketahui menggunakan obat-obatan ikan yang belum terdaftar di KKP.
KKP menegaskan penghentian sementara operasional tambak dilakukan hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Red








