Pontianak,CektaIndonesia.com
Selama kurun waktu enam tahun terakhir, nilai harga tanah milik Pejabat teras dilingkungan pemerintahan Kalimantan Barat yang terletak di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dilaporkan tidak mengalami kenaikan berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang terus berkembang dengan pembangunan infrastruktur, perumahan, dan aktivitas ekonomi yang relatif aktif,Selasa (20/01/2026)
Indikasi stagnasi tersebut terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu Pejabat Teras di lingkungan pemerintahan Kalimantan Barat, yang sejak 2018 hingga 2024 mencantumkan nilai aset berupa tanah yang relatif hampir tidak berubah. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yaitu apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil, atau sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Secara umum, nilai tanah di wilayah perkotaan dan daerah penyangga kota cenderung mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu, setidaknya mengikuti inflasi dan perkembangan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, stagnasi nilai aset tanah dalam jangka panjang menjadi tidak lazim jika dibandingkan dengan logika pasar dan tren pembangunan daerah.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, terdapat pola umum yang kerap muncul dalam pelaporan kekayaan pejabat negara. Pola tersebut antara lain penggunaan NJOP lama tanpa pembaruan, pelaporan nilai tanah jauh di bawah harga pasar, atau pencantuman aset dengan nilai yang sama bertahun-tahun meskipun kawasan sekitar telah berkembang pesat. Selain itu, terdapat pula praktik pelaporan aset atas nama pihak lain yang berpotensi tidak tercatat dalam LHKPN.
Pola-pola semacam ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum, namun cukup menjadi indikator awal perlunya verifikasi lebih mendalam. LHKPN pada dasarnya dirancang sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi, bukan sekadar arsip administratif. Ketika laporan tidak mencerminkan perubahan nilai kekayaan secara wajar, tujuan utama tersebut menjadi kabur.
Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi substantif terhadap LHKPN pejabat yang melaporkan nilai aset stagnan dalam jangka waktu panjang. Verifikasi penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan kekayaan, data pertanahan, dan kondisi faktual di lapangan.
Selain soal nilai stagnan, terdapat pula dugaan bahwa sebagian kekayaan pejabat negara tidak dilaporkan sesuai dengan harga pasar yang sesungguhnya. Dugaan ini kerap muncul ketika laporan resmi tidak sejalan dengan aktivitas ekonomi atau nilai ekonomis aset yang diketahui publik.
Transparansi kekayaan pejabat adalah syarat mutlak bagi pemerintahan yang bersih. Verifikasi LHKPN secara menyeluruh bukan bentuk kriminalisasi, melainkan langkah menjaga integritas pejabat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan kekayaan penyelenggara negara.
Penulis Rizalfarizal







