Opini investigatip:APBD Ketapang 2026 Di Duga Disahkan di Tengah  Defisit Melampaui Batas, Izin Menteri Keuangan Dipertanyakan

oleh -1429 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kalbar- CektaIndonesia.com

Selasa 17 Februari 2026

banner 336x280

 

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 patut diuji secara kritis, bukan hanya dari sisi politik anggaran, tetapi terutama dari kepatuhan hukum fiskal.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, rasio defisit APBD Ketapang tahun 2026 dapat dihitung sebesar 3,76 persen. Angka ini secara terang melampaui ambang batas 2,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025.

Masalahnya sederhana namun fundamental,ketika ambang defisit dilampaui, hukum mewajibkan adanya persetujuan Menteri Keuangan. Tanpa itu, APBD bukan sekadar bermasalah secara teknis,melainkan berpotensi cacat secara yuridis.

Permenkeu 101/2025 tidak membuka ruang kompromi. Ketentuan mengenai ambang batas defisit adalah norma imperatif, bukan imbauan kebijakan. Artinya, ketika rasio defisit mencapai 3,76 persen, Pemda Ketapang diduga tidak lagi berada dalam rezim APBD normal, melainkan masuk kategori potensi pengecualian yang mensyaratkan izin khusus dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Di titik inilah problem muncul. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi yang secara terbuka menyebutkan bahwa izin Menteri Keuangan telah diperoleh sebelum APBD Ketapang 2026 disahkan.

Jika izin itu ada, mengapa tidak dipublikasikan?

Jika belum ada, atas dasar hukum apa APBD disahkan?

Pemerintah daerah sering berlindung pada narasi “keberanian fiskal” demi percepatan pembangunan. Namun keberanian tanpa kepatuhan prosedural bukanlah inovasi, melainkan kelalaian yang berisiko hukum.

APBD adalah produk hukum daerah. Setiap rupiah belanja harus memiliki dasar legal yang sah. Bila APBD disahkan tanpa memenuhi syarat formil, maka seluruh pelaksanaan anggaran berpotensi dianggap tidak memiliki legitimasi hukum sempurna.

Dalam konteks ini, persoalan APBD Ketapang 2026 bukan soal besar-kecilnya defisit, melainkan ketaatan terhadap mekanisme pengendalian fiskal nasional.

Pertanyaan berikutnya mengarah ke DPRD. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD semestinya memastikan bahwa seluruh prasyarat hukum telah dipenuhi sebelum persetujuan diberikan.

Jika DPRD menyetujui APBD dengan rasio defisit di atas ambang tanpa memastikan adanya izin Menteri Keuangan, maka fungsi checks and balances patut dipertanyakan. Di titik ini, DPRD tidak lagi sekadar mitra eksekutif, tetapi berpotensi ikut menanggung tanggung jawab konstitusional.

Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, APBD Ketapang 2026 berpotensi menghadapi Koreksi atau pembatalan oleh pemerintah pusat,Sanksi administratif terhadap kepala daerah

Semua ini bukan spekulasi politik, melainkan konsekuensi normatif dari pelanggaran tata kelola fiskal.

Polemik ini seharusnya mudah diselesaikan. Pemda Ketapang cukup membuka informasi secara jujur:

Apakah izin Menteri Keuangan telah dimohonkan

Apakah telah disetujui

Jika ya, apa dasar dan nomor persetujuannya

Tanpa transparansi tersebut, wajar bila publik menilai bahwa APBD Ketapang 2026 disahkan di atas fondasi hukum yang rapuh.

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa disiplin fiskal adalah mandat hukum, bukan pilihan politik. Ketika aturan defisit dilanggar tanpa penjelasan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka anggaran, tetapi kepercayaan publik dan legitimasi pemerintahan daerah.

APBD Ketapang 2026 pada titik ini, bukan hanya soal defisit, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum negara.

Penulis Rizalfarizal 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.