Kaur Keuangan Desa Lorong Resmi Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -251 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp314 juta.

banner 336x280

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, pihak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026.

Dalam penyelidikan, tersangka diduga membuat delapan surat kuasa palsu dengan mencatut nama Penjabat Kepala Desa Lorong pada tahun anggaran 2025 untuk melakukan pencairan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas.

Dana hasil pencairan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Sumber: Urai Rudi (Media Kalbar).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.