Sambas–CektaIndonesia.com
Ancaman terhadap kelestarian hutan mangrove di wilayah Kecamatan Paloh kembali mencuat. Sebuah video yang diunggah akun media sosial Eko Sunarko memperlihatkan kondisi hutan mangrove di lokasi Sungai Pondok Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang diduga telah dirintis dan ditandai untuk pembukaan lahan.(20/02/2026)
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah batang mangrove telah diberi tanda cat merah. Perekam video menyebut, penandaan itu diduga menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembabatan menggunakan alat berat (jumbo) untuk membuka lahan.
Menurut keterangan dalam video, sebelumnya kawasan mangrove di Desa Sebubus juga sempat dibabat dan permasalahannya belum sepenuhnya tuntas. Kini, muncul kembali tanda-tanda aktivitas serupa yang memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan ekosistem pesisir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sebubus, Irfan, memberikan klarifikasi. Ia menyebut perintisan tersebut dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai “Stinggak Masing” bersama rombongan Bolon.
“Kelompok Stinggak Masing ye, rombongan Bolon yang merintis ye. Udah saye larang, maseh ndak dihiraukan nya,” ujar Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan hutan tersebut berdasarkan kesepakatan desa tidak boleh dimiliki secara pribadi.
“Udah saye sampaikan, masok dalam hutan kesepakatan desa yang dak boleh dimiliki pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari UPT KPH Sambas terkait status kawasan serta dugaan aktivitas perintisan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi kehutanan mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serta menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah Paloh.
Red







