Kasus Pengadaan Buku Rp4 Miliar Disdikbud Sambas Tahun 2025 Dilaporkan ke Kejari, Jadi Sorotan Publik

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Dugaan persoalan dalam pengadaan buku senilai sekitar Rp4 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi CektaIndonesia.com, penanganan laporan tersebut disebut telah berjalan. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk beberapa guru, dikabarkan telah dipanggil oleh Kejari Sambas untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses yang sedang berlangsung.

Informasi mengenai laporan tersebut juga telah diberitakan oleh sejumlah media online. Hal itu membuat kasus pengadaan buku bernilai miliaran rupiah tersebut semakin menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai warung kopi maupun ruang-ruang diskusi publik di Kabupaten Sambas.

Masyarakat kini menantikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi CektaIndonesia.com belum memperoleh keterangan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidikan, atau telah meningkat ke tahapan hukum berikutnya.

Untuk memastikan perkembangan kasus ini, Redaksi CektaIndonesia.com akan melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Sambas terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Redaksi juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas mengenai pelaksanaan pengadaan buku Tahun Anggaran 2025 tersebut, sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

CektaIndonesia.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru berdasarkan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang serta hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.