Sambas-CektaIndonesia.com.
Dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas memasuki babak serius.
Inspektorat Sambas memastikan telah menemukan indikasi kerugian negara setelah melakukan audit terhadap sejumlah sekolah dasar negeri yang dilaporkan.(29/12/2025)
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Irban V Inspektorat Sambas, Gusmadi, sebagai respons atas laporan resmi yang sebelumnya disampaikan Ketua LAKSRI DPW Kalimantan Barat, Revie Achary, ke Kejari Sambas.
Tiga sekolah yang menjadi objek audit dan laporan pada bulan Mei 2024 tersebut adalah SDN 02 Parit Merdeka, SDN 03 Pandawan, dan SDN 07 Sadayan.
“Proses audit sudah kami lakukan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara,” tegas Gusmadi kepada wartawan.
Menunggu Klarifikasi, Jika Mangkir Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Gusmadi menjelaskan, Inspektorat Sambas saat ini menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah terlapor yang dijadwalkan pada awal hingga pertengahan Januari 2026.
“Apabila pihak terlapor tidak melakukan klarifikasi sesuai jadwal, maka kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak akan menghentikan penanganan perkara tersebut meskipun banyak laporan lain yang juga masuk.
“Kami tidak melalaikan laporan. Semua tetap kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Data PIP 2018–2024 Sulit Diakses, Bank BRI Menolak Buka Data
Dalam pengembangan kasus, Inspektorat Sambas mengaku menghadapi kendala serius dalam mengakses data besaran dana PIP yang diterima siswa sejak 2018 hingga 2024.
Padahal, dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi pemotongan dana, bahkan siswa yang tidak menerima PIP sama sekali.
Gusmadi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bank Rakyat Indonesia untuk meminta akses data pencairan dana PIP. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Pihak bank menolak membuka data dengan alasan aturan perbankan. Ini menjadi kendala serius dalam mengungkap aliran dana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Sambas secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Sambas mengambil langkah hukum agar pihak perbankan bersedia membuka data penerima PIP periode 2018–2024 demi kepentingan penegakan hukum.
LAKSRI: Ini Kejahatan Kriminal Ekonomi, Akan Kami Dorong Sampai Ada Tersangka.
Di waktu yang sama, Ketua LAKSRI DPW Kalimantan Barat, Revie Achary, menyampaikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan kriminal ekonomi yang merampas hak pendidikan anak.
“Kasus ini akan saya kawal sampai ke pengadilan. Ini kejahatan kriminal ekonomi, dan harus ada tersangkanya,” tegas Revie.
Revie juga menegaskan, LAKSRI tidak akan berhenti mendorong penegak hukum. Jika penanganan kasus ini tidak maksimal di tingkat kabupaten, pihaknya siap membawa perkara ini ke jenjang lebih tinggi.
“Kalau di Kabupaten Sambas tidak bisa dituntaskan secara serius, maka kami akan dorong ke tingkat provinsi, bahkan sampai ke pusat. Tidak ada ruang kompromi untuk kejahatan dana pendidikan,” katanya dengan nada tegas.
Menurut Revie, dana PIP adalah hak mutlak siswa dari keluarga tidak mampu dan dilindungi oleh hukum negara.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Siapa pun yang bermain-main dengan dana pendidikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyimpangan PIP di Sambas kini menjadi sorotan publik luas, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak transparan, tegas, dan berani menembus segala hambatan demi menegakkan keadilan.
Penulis: Wardi/Redaksi









