Sambas-CektaIndonesia.com
Skandal infrastruktur di Kalimantan Barat kian terbuka dan memalukan. Proyek penyelenggaraan jalan provinsi sub kegiatan rehabilitasi jembatan yang tersebar di 15 ruas jalan provinsi pada 8 kabupaten, kini menunjukkan wajah aslinya.(18/12/2025)
Di Kabupaten Sambas, Kecamatan Paloh, sedikitnya tiga titik ruas jalan memperlihatkan beton cor pecah, retak, dan terkelupas, meski proyek belum lama selesai dikerjakan.
Kondisi ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah indikasi keras gagal mutu yang berpotensi menjerumuskan negara pada pemborosan anggaran dan ancaman keselamatan publik. Beton yang seharusnya menjadi struktur kuat justru rapuh sebelum waktunya, memantik pertanyaan serius:
Apakah proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi, atau hanya formalitas untuk menghabiskan anggaran?
Sejak awal pelaksanaan, media dan warga telah menyuarakan keraguan. Namun peringatan itu seolah tak digubris. Fakta lapangan menunjukkan metode kerja serampangan:
Jembatan lama tidak dibongkar sesuai standar, hanya dipasangi besi penguat seadanya lalu langsung dicor. Cara ini dinilai menyimpang dari kaidah konstruksi dan menyerupai tambal sulam murahan, bukan rehabilitasi yang menjamin kekuatan jangka panjang.
Masalah kian serius ketika material pasir yang digunakan diduga pasir putih dan disinyalir berasal dari sumber ilegal. Jika benar, maka proyek ini tidak hanya gagal mutu, tetapi berpotensi melanggar hukum berlapis—mulai dari spesifikasi teknis, aturan pertambangan, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas temuan tersebut, LSM LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) DPW Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas tanpa kompromi.
Ketua LAKSRI, Revie Achary, dengan lantang menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini bukan kelalaian biasa, ini bukan kesalahan teknis. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan proyek dan potensi tindak pidana korupsi. LAKSRI memastikan temuan ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Harus dibuka seterang-terangnya siapa pelaksana, siapa pengawas, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie Achary, proyek dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 tidak boleh dibiarkan berubah menjadi monumen kebobrokan tata kelola pembangunan. Ia menegaskan, diamnya aparat dan instansi terkait hanya akan memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran dan perlindungan terhadap proyek bermasalah.
Kekecewaan masyarakat Kecamatan Paloh pun memuncak. Mereka menilai proyek ini sebagai penghinaan terhadap rakyat.
“Ini jalan dan jembatan provinsi, bukan proyek coba-coba. Kalau baru sebentar sudah retak, ini sama saja mempertaruhkan nyawa pengguna jalan,” kecam warga.
Masyarakat mendesak Gubernur Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi, melakukan audit total—mulai dari mutu beton, metode kerja, sumber material, hingga aliran anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan pihak pelaksana proyek masih bungkam. Sikap ini justru menguatkan dugaan bahwa proyek rehabilitasi jembatan di Paloh bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Kini publik menunggu ketegasan negara: dibongkar dan diusut tuntas, atau dibiarkan menjadi simbol kegagalan dan pengkhianatan terhadap uang rakyat Kalimantan Barat.
Redaksi.








