Tertundanya Kewajiban Pemerintah Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran Dibayar Pada Tahun Anggaran Selanjutnya, Apakah Pelanggan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan?

oleh -5367 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com       

Defisit keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah barang tentu berdampak pada tertundanya kewajiban kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan diantaranya tanpa terkecuali terjadi juga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. (26/01/2026)

banner 336x280

Keadaan ini memprihatinkan karena penyedia barang dan jasa sudah menggelontorkan dana untuk melaksanakan pekerjaan, dan menarik perhatian Irwan Sudianto pemerhati kebijakan Pemerintah sebagai Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas.

Bahwa Azas Periodisitas berdasarkan Undang-Undang Nomor. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur secara tegas prinsip dasar pelaksanaan anggaran yang dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember tahun berkenaan, sehingga setiap tagihan harus dibebankan pada anggaran tahun anggaran berkenaan, namun terdapat pengecualian untuk tagihan atau pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan tersedia alokasi anggaran pada tahun sebelumnya dan belum dapat dibayar hingga berakhirnya tahun anggaran, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

Ketika diwawancara awak media ini, Irwan Sudianto mengungkapkan

“Peraturan Pemerintah Nomor. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur secara jelas syarat dan mekanisme pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah yang seharusnya dibayar pada tahun anggaran berkenaan namun dibayar pada tahun anggaran berikutnya”.

Pada Pasal 71 huruf d disebutkan “kewajiban kepada pihak ketiga sampai akhir tahun belum terselesaikan” dapat dianggarkan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf l “Daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum terselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini” untuk dibahas dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pembayaran belanja tahun anggaran sebelumnya di tahun anggaran kedepannya diperlakukan sebagai tunggakan, namun bukan tunggakan pekerjaan sisa kontrak yang tidak dilaksanakan maksudnya adalah sesuai kemajuan fisik akhir hasil pemeriksaan pekerjaan.

Dikecualikan ketentuan ini untuk pekerjaan yang mendapatkan pengecualian khusus karena adanya adendum kontrak berisikan tambah waktu dimana pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga berakhirnya tahun anggaran dengan diberikan tambahan waktu paling lama 50 hari dengan penalty 1 permil perhari dari nilai kontrak.

Untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dan selesai diakhir tahun anggaran serta mempunyai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pencairan dana, maka Inspektorat Kabupaten melakukan reviu, dengan tujuan penelaahan ulang pemeriksaan terbatas untuk memberikan keyakinan bahwa semua sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan demikian pembayaran kewajiban atas pekerjaan tahun anggaran sebelumnya di tahun anggaran selanjutnya dapat dilakukan apabila kewajiban tersebut sah dimana pekerjaan tersebut sudah selesai atau sesuai kemajuan fisik terakhir, mempunyai kelengkapan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan dan dianggarkan kembali sesuai prosedur dan dibahas serta mendapatkan persetujuan/keputusan bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Diakhir wawancara Irwan Sudianto menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait hal tersebut, karena sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta petunjuk pelaksanaannya sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 77/2020, pungkasnya.

Sumber: Irwan Sudianto 

Editor: Wardi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.