Rencana Pengukuhan Mantan Kades Tebuah Elok Tuai Protes, Proses Hukum Belum Tuntas

oleh -3692 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com         

Rencana Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengukuhkan 10 Kepala Desa pada Senin, 19 Januari 2026, menuai polemik.

banner 336x280

Salah satu nama yang tercantum dalam agenda pengukuhan tersebut adalah mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, yang hingga kini masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Sambas.(16/01/2026)

Pengukuhan dijadwalkan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Sambas sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Bupati Sambas bernomor 400.10.2/13/PD/DPMD tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam undangan tersebut, para Kepala Desa yang akan dikukuhkan diwajibkan hadir bersama istri. Kepala Desa diminta mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU), sementara istri mengenakan jas PKK.

Namun di balik agenda seremonial tersebut, muncul kegelisahan serius di tengah masyarakat Desa Tebuah Elok.

Warga menilai rencana pengukuhan mantan kepala desa tersebut sebagai langkah yang tidak elok dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Pasalnya, yang bersangkutan diketahui masih terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp615 juta, berdasarkan hasil perhitungan resmi Inspektorat Kabupaten Sambas.

Salah seorang warga Desa Tebuah Elok, Andi, menyebutkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sambas.

Kondisi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sambas sebelum mengambil keputusan politik dan administratif.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masih berproses hukum dan diduga merugikan keuangan negara kembali dikukuhkan sebagai kepala desa? Ini jelas melukai kepercayaan masyarakat,” tegas Andi.

Ia menambahkan, pengukuhan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa serta memperlemah komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa.

“Kami masyarakat Desa Tebuah Elok dengan tegas meminta Bupati Sambas agar tidak mengukuhkan kembali saudara Harun.Proses hukum belum selesai, sementara uang negara yang dipertaruhkan tidak kecil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sambas belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sambas juga belum menyampaikan keterangan terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Tebuah Elok.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.