Tanah Bersertifikat Atas Nama Dang Dang Diduga Dijual Oknum, Pemilik Diminta Bakar Sertifikat Meski Punya Bukti Pajak

oleh -4741 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kasus dugaan penjualan ilegal tanah bersertifikat kembali mencuat di Desa Temajok, Kecamatan Paloh,kabupaten Sambas . Sebidang tanah seluas 2.000 m² atas nama Dang Dang (Udang) lokasi Temajok diduga dijual oleh seorang oknum berinisial RNK tanpa seizin pemilik sah. Lebih parahnya, oknum tersebut bahkan meminta pemilik untuk membakar sertifikat kepemilikannya, meski Dang Dang memiliki bukti pembayaran pajak lengkap atas tanah tersebut.(22/11/2025)

banner 336x280

Tanah tersebut berasal dari program pemerataan lahan pada tahun 1986, kala Tawani masih menjabat Kepala Dusun Temajok. Program ini diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki lahan pekarangan.

Melalui skema bantuan dari Departemen Sosial, setiap warga yang menerima tanah kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebagai bukti legal.

“Dulu yang tidak punya pekarangan diberi tanah. Sertifikatnya dibantu pemerintah waktu itu,” ujar Dang Dang mengenang.

Setelah adanya pemekaran wilayah antara Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, sertifikat tersebut kembali diperbaharui pada tahun 2013 agar sesuai dengan administrasi wilayah terbaru. Hal ini menegaskan bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki Dang Dang masih sah dan terdaftar.

Kepada wartawan, Dang Dang mengaku terkejut saat mengetahui tanahnya telah dijual dan kini dikuasai oleh seseorang bernama Kepin.

“Saya tidak pernah jual. Tidak pernah tanda tangan apa pun. Tahu-tahu tanah sudah dikuasai orang,” jelasnya dari gubuk sederhana tempat ia tinggal.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan, ataupun dokumen jual beli kepada siapa pun.

Menurut pengakuan Dang Dang, oknum yang mengurus penjualan tanah tersebut sempat mendatanginya dan mengklaim bahwa sertifikat yang ia miliki tidak berlaku.

Lebih jauh lagi, oknum itu (RNK) meminta Dang Dang membakar sertifikat tersebut.

“Dia bilang sertifikat saya tidak sah. Katanya bakar saja sertifikat itu. Padahal itu resmi,” ungkap Dang Dang.

Dugaan intimidasi ini memperkuat indikasi adanya praktik ilegal dalam proses pengalihan tanah ini.

Selain sertifikat asli berlambang Garuda, Dang Dang juga menunjukkan bukti pembayaran pajak (SPPT) atas tanah tersebut. Hal ini menjadi penguat bahwa dirinya masih merupakan pemilik sah sesuai administrasi pertanahan dan perpajakan.

Dengan seluruh bukti yang dimilikinya, Dang Dang berharap pihak pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri kasus ini.

“Saya minta tanah saya kembali. Sertifikat dan pajak semua ada. Secara aturan saya pemiliknya,” tegasnya.

Warga setempat juga berharap kasus ini ditangani secara transparan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa terhadap warga lain.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.