Sambas-Cektaindonesia.com.
Dugaan pelanggaran hukum mencuat dalam pengelolaan kebun sawit plasma seluas 60 hektare di Desa Sabung, Dusun Sabung Sanggau, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Kebun yang status hukumnya belum final itu diduga telah dipanen dan hasilnya diperjualbelikan, memicu sorotan pemerintah daerah.
Kebun plasma tersebut merupakan lahan yang diserahkan oleh PT Mitra Inti Sejati (PT MISP) kepada masyarakat. Namun, berdasarkan dokumen resmi, penyerahan itu masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Kabupaten Sambas menyusul adanya keberatan dan komplain warga, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dengan kepemilikan sah masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Ironisnya, sebelum proses legalisasi dan penetapan pengelola sah rampung, aktivitas panen telah terjadi di lapangan.
Padahal, dalam berita acara penyerahan yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Sabung dan Kepala Dusun Sabung Sanggau serta diketahui Camat Subah, pengelolaan kebun plasma secara tegas diserahkan kepada Koperasi Sawit Abadi. Fakta di lapangan menunjukkan koperasi tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali.
Reporter Rizalfarizal
Red.







