Sudirman, SH, MH Sentil Pengawasan Pejabat Daerah Soal Isu Kelangkaan Pertalite di Sambas

oleh -1275 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Kabupaten Sambas mulai diliputi kepanikan akibat isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.(14/05/2026)

banner 336x280

Di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mengular hingga ratusan meter. Warga bahkan harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku pulang tanpa memperoleh bahan bakar setelah lama mengantre.

Kondisi tersebut semakin memicu keresahan masyarakat. Di tingkat pengecer, sejumlah kios yang biasanya menjual **Pertalite terlihat kosong, sementara beberapa pengecer yang masih memiliki stok justru menjual BBM dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, harga **Pertalite di tingkat pengecer bahkan disebut-sebut mencapai kisaran Rp20 ribu lebih per liter. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa kondisi kelangkaan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan besar dari kebutuhan masyarakat yang mendesak menjelang Lebaran.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati kebijakan publik sekaligus advokat, Sudirman, SH, MH, menilai pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Menurut Sudirman, antrean panjang di SPBU yang terjadi bersamaan dengan tingginya harga BBM di tingkat pengecer menjadi indikasi bahwa sistem pengawasan distribusi BBM perlu mendapat perhatian serius.

“Ketika masyarakat harus antre berjam-jam di SPBU, sementara di sisi lain ada pengecer yang menjual BBM jauh di atas HET, ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan perlu dievaluasi. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus turun langsung memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” kata Sudirman.

Ia juga menegaskan bahwa distribusi dan niaga BBM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengharuskan penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.

Secara nasional, pengawasan distribusi BBM berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama badan usaha penyalur seperti PT Pertamina (Persero). Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan praktik usaha di lapangan.

Sudirman menilai kondisi ini harus segera disikapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Sambas agar tidak semakin merugikan masyarakat.

“Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan besar di tengah kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Pemerintah daerah harus hadir memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia pun berharap dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dapat segera melakukan pemeriksaan serta pengawasan lebih intensif di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan normal dan tidak terjadi penyimpangan.

(Redaksi CektaIndonesia.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.