Ketapang-CektaIndonesia.com
Polda Kalbar-Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial D (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menyita 3 kantong klip berisi kristal diduga sabu dengan berat 1,89 gram bruto, 3 kantong plastik berisi ganja kering seberat 46,37 gram bruto, 1 timbangan digital, 2 pipet modifikasi, 2 alat hisap sabu (bong), dan 1 korek api.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita, S.H., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang,” tegasnya, Senin (24/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red.







