Praktisi Hukum Suyanto, S.H. Desak Polda Kalbar Bongkar Tuntas OTT Dugaan Suap: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka!

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

Pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang menyeret dua oknum dari Perumdam Tirta Bengkayang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar mendapat perhatian praktisi hukum, Suyanto, S.H.

banner 336x280

Suyanto menegaskan, proses penyidikan dugaan suap tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada dua orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

“Penyelidikan jangan berhenti pada dua oknum yang terjaring. Harus diusut secara tuntas, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Suyanto, S.H.

Jangan Hanya Berhenti pada Pelaku yang Tertangkap

Menurut Suyanto, pengungkapan perkara dugaan suap tidak cukup hanya dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi sebagai tersangka.

Penyidik perlu mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, dugaan aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam mengatur atau memfasilitasi transaksi tersebut.

Ia menilai, setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah agar perkara dapat terungkap secara utuh.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OTT Rp400 Juta Jadi Pintu Masuk Pengusutan Lebih Luas

Sebagaimana diberitakan, Polda Kalbar mengamankan dua orang berinisial HR dari lingkungan Perumdam Tirta Bengkayang dan DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalbar.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono telah membenarkan penindakan tersebut. Kedua pihak dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan perkara ini berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit terhadap Perumdam Tirta Bengkayang.

Namun, konstruksi lengkap perkara, tujuan pemberian uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian yang perlu didalami penyidik.

Publik Menunggu Keberanian Membongkar Seluruh Rantai

Suyanto berharap Polda Kalbar dapat mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional, sehingga penanganannya tidak hanya menyentuh pihak yang tertangkap tangan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan perkara pada tingkat permukaan.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan lembaga audit negara terhadap badan usaha milik daerah.

Publik kini menantikan sejauh mana penyidik mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.