Ketapang – Polsek Matan Hilir Selatan melalui Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan melakukan penyuluhan tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU Tentang Narkoba” di Desa Pesaguan Kiri Kabupaten Ketapang, Rabu (30/04/2025)
Kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba diikuti oleh sekitar 30 peserta dari masyarakat Desa Pesaguan Kiri. Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pejabat lokal, seperti Camat Matan Hilir Selatan, Kepala Desa, dan Kepala Puskesmas yang juga menjadi narasumber.
Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan,
Bripka Arif Permata Hidayah Tullah, menyampaikan materi penyuluhan tentang narkoba, meliputi jenis-jenis narkotika, ciri-ciri penyalahguna, dampak negatif, dan hukum terkait berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan penyuluhan ini menunjukkan kepedulian Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat memberantas narkoba sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujar Bripka Arif.
Kepala Puskesmas Pesaguan, drg. Tiomida Sartika, menekankan pentingnya edukasi kesehatan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengajak warga untuk aktif melaporkan potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Polsek Matan Hilir Selatan mengapresiasi dukungan semua pihak dalam kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Diharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.









