Mangrove Paloh Terus Dibabat, Aktivis Sunardi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

oleh -1373 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-Cektaindonesia.com

Kerusakan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian publik. Aktivis lingkungan, Sunardi, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dalam menjaga kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi negara.(08/03/2026)

banner 336x280

Sunardi menyebut, negara patut diduga telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi hutan mangrove sebagai bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Kerusakan yang terjadi di kawasan mangrove ini bukan lagi peristiwa biasa. Ini menjadi bukti bahwa sistem perlindungan lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sunardi, Rabu

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait pembabatan mangrove di wilayah pesisir Paloh menunjukkan bahwa aktivitas perusakan lingkungan masih terjadi secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sunardi menegaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran penting bagi masyarakat pesisir, baik sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat berbagai biota laut, maupun sebagai penyangga ekosistem yang mendukung kehidupan nelayan.

“Jika mangrove terus dirusak dan tidak ada tindakan tegas, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan justru diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau pembabatan mangrove bisa terjadi secara terang-terangan, tentu publik berhak bertanya: di mana pengawasan dan penegakan hukumnya,” tambahnya.

Sunardi menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, negara tidak hanya gagal melindungi lingkungan hidup, tetapi juga gagal menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan perusakan hutan mangrove di wilayah Paloh.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Sunardi, keberlanjutan hutan mangrove tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat pesisir serta generasi yang akan datang.

“Lingkungan yang rusak hari ini akan menjadi beban besar bagi generasi mendatang. Karena itu, perlindungan terhadap mangrove harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.