Sambas-CektaIndonesia.com
Pembangunan jembatan yang tersebar pada 15 ruas jalan provinsi di 8 kabupaten Kalimantan Barat kini menjadi sorotan publik. Proyek rehabilitasi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar – Bidang Bina Marga, diduga tidak sesuai spesifikasi pada tiga titik lokasi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.(01/12/2025)
Tiga titik tersebut masing-masing berada di kecamatan Paloh Kabupaten Sambas di Desa Malek (1 titik) dan Desa Mentibar (2 titik). Berdasarkan temuan warga setempat, pekerjaan jembatan terlihat menggunakan material pasir yang diduga ilegal dan kualitasnya dinilai tidak layak untuk konstruksi jembatan.
Selain material yang diragukan, beberapa bagian pekerjaan diduga terlihat dikerjakan tidak memenuhi spesifikasi .Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat mengenai ketahanan dan keamanan jembatan setelah selesai dibangun.
Sejumlah warga mengaku pesimis dengan mutu pekerjaan, terlebih mengingat adanya contoh buruk pada jembatan di wilayah Liku, yang dibangun pada tahun 2024. Jembatan tersebut bahkan belum mencapai satu tahun, namun diketahui sudah jebol dan mengalami kerusakan, sehingga menambah kekhawatiran bahwa kasus serupa bisa terulang pada proyek yang sedang berjalan saat ini.
“Kalau materialnya saja sudah seperti ini, bagaimana jembatan bisa bertahan lama? Kami takut nasibnya sama seperti jembatan yang jebol tahun lalu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Kecamatan Paloh berharap, pihak kontraktor bersikap bertanggung jawab, memperbaiki metode kerja, memastikan material sesuai standar, serta tidak mengabaikan mutu demi mengejar waktu.
Warga juga meminta pengawasan ketat dari dinas terkait, agar dana provinsi yang dianggarkan tidak sia-sia dan infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, masyarakat menunggu tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Red.







