Proyek Normalisasi Sungai di Nibung Paloh Diduga Bermasalah: Tanpa Plang, Dikerjakan Manual, dan Diurus ASN

oleh -3539 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.       

Proyek normalisasi saluran sungai di wilayah Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian serius masyarakat. Proyek yang berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkim itu diduga sarat kejanggalan sejak awal pelaksanaan.

banner 336x280

Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan plang proyek, padahal setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib menampilkan informasi resmi sesuai peraturan. Absennya plang bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa menjadi indikasi awal adanya upaya menutup informasi publik.(02/12/2025)

Lebih mengejutkan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan normalisasi dilakukan secara manual, tanpa menggunakan alat berat. Metode seperti ini jelas jauh dari standar teknis normalisasi sungai yang idealnya memakai ekskavator agar kedalaman dan pelebaran saluran tercapai secara maksimal.

Pekerjaan manual berpotensi besar menghasilkan galian tidak rata, dangkal, bahkan mudah runtuh kembali. Kondisi inilah yang tampak di lokasi—hasil pengerjaan terlihat asal-asalan.

Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan metode manual ini merupakan bagian dari penghematan tidak wajar, atau justru karena ketidakterbukaan pelaksana dalam penggunaan anggaran.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Warga menyebut bahwa proyek ini justru “diurus” oleh seorang ASN berinisial ER, yang diketahui bertugas di Kantor Camat Paloh.

Jika informasi ini benar, maka AR bisa terindikasi melakukan pelanggaran berat, karena aturan ASN jelas melarang keterlibatan dalam:

Pengelolaan proyek pemerintah,kegiatan bisnis yang berpotensi konflik kepentingan,atau tindakan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Masyarakat menilai keterlibatan ASN dalam proyek seperti ini rawan menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta membuka ruang terjadinya praktik-praktik tidak sehat.

“Kalau ASN sudah mulai urus proyek, ini sudah bukan sekadar pelanggaran, tapi bisa masuk wilayah penyimpangan,” ungkap salah satu warga Nibung.

Warga juga menyebut bahwa proyek ini bersumber dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota dewan provinsi. Namun, ironisnya, justru proyek yang berasal dari aspirasi dewan malah dikerjakan tanpa transparansi dasar.

Publik mempertanyakan apakah pengawasan dari unsur legislatif dilaksanakan atau tidak. Sebab, proyek pokir seharusnya mendapat perhatian lebih dalam hal keterbukaan.

Melihat sejumlah kejanggalan ini, masyarakat mendesak:

Dinas Perkim Provinsi Kalbar untuk turun ke lokasi dan melakukan pengecekan ulang,

Inspektorat Provinsi Kalbar untuk menyelidiki prosedur pelaksanaan,

BKD/Komisi ASN untuk memeriksa dugaan keterlibatan ASN berinisial AR,

APIP dan APH untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan anggaran.

Masyarakat menilai proyek normalisasi ini sangat mungkin tidak sesuai spesifikasi jika seluruh proses dibiarkan tanpa kontrol.

Warga Nibung meminta agar pemerintah provinsi tidak menutup mata terhadap temuan ini. Mereka menegaskan bahwa anggaran berasal dari uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan pelaksana proyek, sumber anggaran detail, maupun alasan tidak adanya papan plang di lokasi.

Red/Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.