Sambas-CektaIndonesia.com
Aktivitas operasional Dapur MBG (SPPG Dapur DK 4) di kawasan Dalam Kaum, Jalan Sukamantri, Kecamatan Sambas , Kabupaten Sambas, menuai keluhan warga.
Limbah dapur yang dihasilkan disebut menimbulkan ketidaknyamanan dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan di sekitar permukiman.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta pembinaan terhadap pengelola dapur MBG, pada Kamis 29 Januari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, M.M, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan dinas.
“Dinas Kesehatan telah melaksanakan pembinaan serta memberikan masukan dan arahan kepada SPPG Dapur DK 4 sebagai upaya perbaikan bertahap terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan,” ujar dr. Ganjar.
Ia menjelaskan, limbah yang dihasilkan SPPG Dapur DK 4 termasuk dalam kategori limbah rumah tangga dengan potensi relatif kecil terhadap pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pengelolaan limbah akan terus diperbaiki secara berkelanjutan sesuai arahan Dinas Kesehatan.
“Dengan mempertimbangkan rendahnya potensi risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, pada tahap ini belum diperlukan pengambilan sampel air limbah untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Namun pemantauan dan pembinaan tetap kami lakukan agar pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, hasil IKL di lapangan mengungkap sejumlah temuan yang menjadi catatan serius dan wajib ditindaklanjuti oleh pengelola dapur MBG. Temuan tersebut antara lain:
1.Aliran sisa pencucian ompreng tidak diarahkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melainkan dibuang langsung ke badan tanah di bagian belakang, sehingga berpotensi menyumbat aliran IPAL.
2.Sistem drainase pembuangan limbah tidak berjalan lancar.
3.Tidak terdapat proses pengolahan limbah, pengelolaan yang dilakukan masih bersifat penampungan semata.
“Atas temuan tersebut sudah kami tindak lanjuti. Apabila tidak ada perbaikan sesuai arahan, maka tidak akan direkomendasikan penerbitan SLHS,” tegas dr. Ganjar.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penilaian IKL tidak terdapat penilaian terkait pengambilan sampel air limbah.
Adapun kewenangan pengambilan dan pemeriksaan sampel air limbah bukan berada pada Dinas Kesehatan.
“Untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel air limbah bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Tupoksi tersebut berada pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, khususnya Bidang Sumber Daya Alam (SDA),” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas Bidang SDA terkait rencana pengambilan sampel air limbah serta langkah lanjutan terhadap pengelolaan limbah Dapur MBG yang dikeluhkan warga.
Redaksi: Wardi








