Bekasi-CektaIndonesia.com
Dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia, Pemantau Keuangan Negara secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG).
Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan secara transparan, tepat sasaran, higienis, serta bebas dari praktik penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Latar Belakang Pembentukan Satgas Wasmas MBG
PKN memandang Program MBG sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan masa depan generasi bangsa Indonesia. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, PKN mencermati berbagai pemberitaan, keluhan, dan aspirasi masyarakat di sejumlah daerah, antara lain:
Dugaan kasus keracunan makanan;
Kondisi dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar higienitas;
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara;
Kurangnya pengawasan terhadap distribusi dan kualitas makanan;
Kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Atas dasar tersebut, PKN menilai perlu adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat guna memastikan Program MBG berjalan sesuai aturan, aman bagi penerima manfaat, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi rakyat Indonesia.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Satgas
Adapun tujuan dibentuknya Satgas Pengawasan Masyarakat MBG adalah:
1.Membantu pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Program MBG;
2.Mendorong transparansi penggunaan keuangan negara;
3.Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
4.Memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi;
5.Menjadi sarana pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program MBG;
6.Mendukung keberhasilan Program MBG agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Pembentukan Satgas Wasmas MBG berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
3.Standar Operasional Prosedur (SOP) Program MBG;
4.Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program MBG;
5.Ketentuan higienitas dan sanitasi pangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
6.Regulasi keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
7.PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
8.Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10.AD/ART PKN serta ketentuan organisasi lainnya yang berlaku.
Pentingnya Pelibatan Masyarakat
PKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap Program MBG merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk:
Memastikan makanan yang diberikan aman dan sehat;
Mencegah terjadinya keracunan massal;
Menjaga kualitas dapur dan distribusi makanan;
Memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran;
Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Himbauan Kepada Masyarakat
PKN mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, seperti:
Dugaan korupsi;
Makanan tidak layak konsumsi;
Dapur tidak higienis;
Penyalahgunaan anggaran;
Program tidak tepat sasaran;
maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada Satgas Pengawasan Masyarakat MBG melalui:
Call Center / WhatsApp: 0821-1316-5141
Email: pknpusat@gmail.com
PKN menjamin setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Himbauan Kepada Pemerintah dan Pelaksana Program
PKN juga mengimbau kepada:
Presiden Republik Indonesia;
Para Menteri;
Badan Gizi Nasional;
Kepala Daerah;
Seluruh pejabat dan pelaksana Program MBG;
agar mendukung keberadaan Satgas Wasmas MBG sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi tercapainya keberhasilan Program MBG secara nasional.
PKN menegaskan bahwa keberadaan Satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan secara baik, transparan, bersih, profesional, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
PKN juga mengimbau seluruh pelaksana Program MBG agar:
Mematuhi SOP, juknis, dan juklak MBG;
Menjaga standar kebersihan dan higienitas dapur;
Mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat;
Bersikap transparan dalam penggunaan anggaran negara;
Membuka ruang pengawasan masyarakat secara profesional dan terbuka.
Bekasi, 15 Mei 2026
Hormat Kami,
Patar Sihotang, SH., MH.
Ketua Umum
Pemantau Keuangan Negara
Kontak: 0821-1318-5141
Susilawati
Humas PKN
0815-2157-6066
🌐 PKN RI
#sentralmediapkn
Oleh Redaksi CektaIndonesia.com







