Lawan Praktik Mafia BBM, Ketua Kelompok Tani Bina Baru Resmi Adukan SPBU Sungai Jawi ke Polres Ketapang

oleh -241 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com

banner 336x280

 

Abdul Kholik sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Baru resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Ketapang, hari ini Kamis (09/04/2026), terkait indikasi kuat praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Laporan ini merupakan buntut dari temuan lapangan yang sistematis dan berulang di SPBU 64.788.06, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Dalam laporan bernomor 001/LP-SJ/MHS/IV/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, Ketua kelompok tani Bina Baru membeberkan uraian kejadian yang merinci modus operandi penyalahgunaan BBM tersebut.

Berdasarkan temuan pada 12 Februari 2026 pukul 13:52 WIB, Abdul Kholik menyambangi SPBU Sungai Jawi dengan membawa surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. Namun di lokasi, ia justru mendapati puluhan jeriken milik oknum yang telah tersusun rapi dan siap diangkut dalam skala besar.

Praktik tersebut dinilai telah menabrak regulasi pemerintah, terutama Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013. Aturan yang dengan tegas melarang pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi tersebut seolah dianggap angin lalu di lapangan.

Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan ‘armada siluman’ berupa mobil pickup bak terbuka tertutup terpal hijau, yang diduga dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan puluhan jeriken penuh BBM yang akan dipasok ke pasar gelap.

“Sungguh ironis melihat masyarakat harus bersusah payah mengais sisa-sisa BBM di tengah antrean panjang, sementara di sudut lain, jeriken-jeriken oknum terisi penuh tanpa hambatan. Ketidakadilan yang kasat mata ini memperlihatkan betapa sistematisnya praktik pelangsiran yang terjadi. sebuah pengabaian hukum yang tidak hanya melukai aturan, tapi juga merampas hak hidup warga yang kian terhimpit beban ekonomi” tegas Abdul Kholik

Dalam kesimpulannya, Ketua Kelompok Tani Bina Baru menegaskan adanya dugaan pelanggaran nyata terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta denda Rp60 miliar. sejalan dengan itu, tindakan praktik Ilegal di SPBU tersebut dinilai mencederai hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, sekaligus memicu kelangkaan yang merugikan masyarakat luas di Kecamatan Matan Hilir Selatan

Menindaklanjuti laporan ini, Abdul Kholik mendesak pihak kepolisian dan Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit transparan terhadap rekaman CCTV serta log penyaluran harian di SPBU 64.788.06 guna membongkar praktik ‘main mata’ antara operator dan mafia BBM.

Mereka juga mendesak agar sanksi tegas diberikan tanpa toleransi, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin operasional, demi memulihkan hak para warga Desa Sungai Jawi yang selama ini dirugikan akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.

Penyerahan laporan ini merupakan aksi nyata Ketua Kelompok Tani Bina Baru dalam mengawal penggunaan anggaran negara untuk subsidi dan memastikan keadilan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para petani yang bergantung pada BBM untuk mendukung produktivitas mereka.

“Laporan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Abdul Kholik.

Warga kini menunggu langkah nyata dari Polres Ketapang dalam menangani skandal tersebut.

REPORTED BY: EGA SAFITRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.