
Ketapang — CektaIndonesia.com
Keinginan masyarakat Dusun Sepahan, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap untuk mandiri sebagai desa baru kini memasuki babak baru. Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri Ruslantajam. Asri Ruslan, Ketua DPC LAKI Ketapang tampil di depan sebagai perwakilan warga Dusun Sepahan untuk angkat bicara, secara resmi melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dinilai lamban dan terkesan “tebang pilih” dalam merespons usulan pemekaran wilayah.
• Kepadatan Penduduk vs Kelambanan Birokrasi
Secara geografis dan demografis, Dusun Sepahan merupakan salah satu wilayah dengan populasi penduduk yang cukup padat dan dinamis. Berdasarkan tatanan wilayah, dusun ini dinilai sudah jauh lebih dari layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa.
Hal ini merujuk pada kebutuhan mendasar akan percepatan pembangunan infrastruktur dan akses pelayanan publik yang selama ini sulit terjangkau secara maksimal dari desa induk.
Asri Ruslan mengungkapkan kekecewaannya karena aspirasi ini seolah membentur dinding tebal di tingkat pemerintahan daerah. Padahal, seluruh persyaratan yang tertuang dalam aturan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) telah dipenuhi secara mandiri oleh masyarakat.
• Persyaratan Lengkap, Hasil Nihil
Bukan sekadar keinginan tanpa dasar, masyarakat Dusun Sepahan dilaporkan telah merampungkan seluruh dokumen administratif yang diperlukan. Mulai dari data kependudukan, pemetaan wilayah, hingga berkas pendukung lainnya sudah berulang kali diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ketapang.
“Data sudah siap, berkas sudah di tangan Pemdes, bahkan batas wilayah secara fisik pun sudah ditentukan. Namun, hingga detik ini belum ada realisasi nyata dari Pemkab Ketapang. Kami mempertanyakan, apa lagi yang kurang?” ujar Asri Ruslan dengan nada tegas.
• Dugaan Ketimpangan Kebijakan
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika masyarakat membandingkan nasib Dusun Sepahan dengan wilayah lain di Kabupaten Ketapang. Muncul kecemburuan sosial yang beralasan, di mana terdapat beberapa dusun dengan jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit justru telah disetujui pemekarannya oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu spekulasi mengenai standar ganda yang diterapkan dalam proses verifikasi pemekaran desa. Asri Ruslan menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak objektif berdasarkan data lapangan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak transparan.
• Mendesak Respons Cepat Pemerintah Daerah
Pihak DPC LAKI Ketapang mendesak Bupati dan instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan status atas usulan Dusun Sepahan. Masyarakat tidak ingin hanya diberikan harapan palsu berupa patok batas wilayah tanpa adanya legalitas hukum yang kuat melalui Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Daerah tentang pembentukan desa baru.
Pemekaran Dusun Sepahan bukan sekadar soal perubahan status administratif, melainkan menyangkut hak warga negara di pelosok Kalimantan Barat untuk mendapatkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Jika Pemkab Ketapang terus menunda tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pelayanan publik di sektor pemerintahan desa dipertaruhkan.
Informasi Wilayah Terkait:
Provinsi: Kalimantan Barat
Kabupaten: Ketapang
Kecamatan: Nanga Tayap
Desa Induk: Sungai Kelik
Dusun: Sepahan
REPORTED BY : EGA SAFITRI



