Korupsi Senyap di Desa: Dugaan Rangkap Jabatan Pendamping Desa–Guru Seret Negara Rugi Ratusan Juta

oleh -3658 Dilihat
oleh
banner 468x60

PROBOLINGGO — Cektaindonesia.com

Praktik korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk proyek besar atau mark-up anggaran bernilai miliaran rupiah. Di Kabupaten Probolinggo, dugaan korupsi justru berlangsung secara senyap dan sistematis selama bertahun-tahun melalui modus rangkap jabatan yang secara tegas dilarang oleh negara,Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gaji ganda dari anggaran negara,Selasa (17/02/2026)

banner 336x280

Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Kasus ini bermula sejak 2019, ketika MHH ditugaskan sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam kapasitas tersebut, ia terikat kontrak dengan Kementerian Desa melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Berdasarkan kontrak resmi, MHH menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan, yang bersumber dari APBN.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, pada waktu yang sama, MHH juga tercatat aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, dengan sumber gaji yang juga berasal dari anggaran negara.

“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, secara eksplisit disebutkan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes,” tegas Taufik Eka Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, larangan serupa juga tercantum dalam kontrak sebagai GTT, yang melarang guru terikat perjanjian kerja dengan instansi lain yang sama-sama menggunakan dana negara.

Hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyimpulkan bahwa praktik rangkap jabatan ini berlangsung dalam rentang 2019–2022 dan 2025, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.

Nilai ini mungkin tidak fantastis, namun kasus ini membuka pertanyaan serius yakni :

Di mana fungsi pengawasan kementerian dan dinas pendidikan?

Mengapa praktik ini bisa lolos selama lima tahun?

Apakah ada pembiaran sistemik?

Lebih jauh, Kejaksaan menilai rangkap jabatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menurunkan kualitas pendampingan desa, karena PLD dituntut bekerja penuh waktu mendampingi tata kelola desa, perencanaan pembangunan, hingga pengawasan dana desa.

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan:Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasus MHH menjadi alarm keras bagi program pendampingan desa secara nasional. Dengan ribuan PLD tersebar di seluruh Indonesia dan mengelola program strategis negara, praktik rangkap jabatan berpotensi menjadi gunung es korupsi kecil-kecilan namun masif.

Kejaksaan pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk ikut mengawasi perkembangan perkara ini agar menjadi pembelajaran dan efek jera,” pungkas Taufik.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk proyek besar. Ketika aturan dilanggar secara sadar dan pengawasan abai, uang negara tetap bocor dengan perlahan, namun pasti.

Sumber  Kompas.com

Penulis  Rizalfarizal 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.