Koperasi Sawit Abadi dan Lahan 1.206 Ha yang Melenggang Tanpa Pengawasan?Pemerintah Jangan Diam, PT MISP Melenggang, dan Masyarakat Ditinggalkan dalam Kekacauan? 

oleh -3233 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-Cektaindonesia.com.   

Koperasi Sawit Abadi, pengelola aset 1.206 hektare kebun sawit di Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah Kabupaten Sambas ibarat koperasi “bayangan” yang berjalan mulus diduga tanpa sentuhan pengawasan resmi. Koperasi Sawit Jaya yang di Nakhodai Andreas Palet memang tercatat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sambas tetapi diduga tidak tercatat di Disprindagkop Kabupaten Sambas. Alasannya pun bikin geleng kepala,hanya karena salah satu pengawas berdomisili di luar kabupaten, Jum’at (12/12/2025)

banner 336x280

Seolah-olah, sebuah koperasi raksasa dengan ribuan hektare aset masyarakat hanya perlu satu alasan receh untuk lolos dari pengawasan pemerintah.Dan yang lebih aneh sepertinya terindikasi semua instansi diam.

Disprindagkop diam, Dinas Pertanian diam, Pemda Sambas (TKP3) ikut diam. Diam yang terlalu kompak bahkan mencurigakan.

ketika berbicara soal 60 hektare lahan yang diserahkan PT Mitra Inti Sejati Plantation ( MISP) kepada masyarakat Sabung berdasarkan berita acara yang ditandatangani PJ Kades Sabung, Kadus Sabung Sanggau, dan diketahui Camat Subah yang tersebut tertulis disalah satu poin Berita acara bahwa akan di kelola oleh Koperasi Sawit Abadi.

Di atas kertas, lahan 60 ha ini disebut sebagai “kebun inti di luar HGU PT MISP”. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan sesuatu yang jauh lebih problematik yaitu Sebagian dari 60 hektare itu ternyata terindikasi merupakan lahan milik masyarakat lain bukan milik PT MISP, bukan pula lahan yang pantas diklaim sebagai kebun inti.

Ada dugaan serius bahwa PT MISP menyerahkan lahan yang bukan sepenuhnya milik mereka, dan koperasi Sawit Abadi menerima mandat pengelolaan atas wilayah yang sebagian merupakan hak pihak lain.

Jika ini bukan potensi sengketa, maka apa?Koperasi Sawit Abadi yang memegang mandat pengelolaan plasma dari PT MISP dengan lahan yang statusnya sudah kabur, justru diduga tidak berada dalam pembinaan koperasi resmi Kabupaten Sambas.Akibatnya beberpotensi tidak ada lembaga yang bisa turun langsung menengahi konflik,tidak ada supervisi atas tata kelola plasma,tidak ada kontrol atas legalitas lahan,tidak ada evaluasi atas proses yang berpotensi melanggar hukum.

Disprindagkop Sambas bisa saja berkordinasi dengan otoritas yang membidangi koperasi di pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan koperasi ini tetap dalam pengawasan resmi dan diawasi oleh otoritas yang tepat sesuai dengan domisili. Jalur itu ada, legal, dan bisa digunakan.Tapi apakah sudah dilakukan? Jika tidak dilakukan.

Seolah-olah mereka lebih nyaman membiarkan bom waktu meledak sendiri.

Sebuah koperasi raksasa yang diduga berjalan tanpa pengawasan.Sebuah perusahaan menyerahkan lahan 60 ha yang sebagian diduga bukan miliknya kepada masyarakat.

Pemerintah kabupaten Sambas harus bergerak cepat dan tidak membiarkan semuanya terjadi serta segera menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas

Jangan sampai Koperasi Sawit Abadi terus melangkah tanpa kendali,jangan biarkan PT MISP melenggang dengan klaim lahan yang patut dipertanyakan,dan jangan sampai masyarakat Sabung berada di tengah pusaran persoalan yang diciptakan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab.

Pemerintah tidak boleh diam dan segera bergerak cepat jangan sampai yang tersisa hanya satu hal yaitu ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh subur, sama suburnya dengan lahan sawit yang diduga hasil rampasan dari masyarakat.

Rizalfarizal/Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.