Klarifikasi Resmi Kehadiran di Kebun Durian Sajingan Besar, Yakop Pujana Tegaskan Kunjungan Bersifat Pribadi dan Tidak Terkait Status Lahan

oleh -2520 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.     

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media daring terkait dugaan kebun durian di wilayah Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang disebut berada di kawasan hutan produksi, Anggota DPRD Kabupaten Sambas Yakop Pujana menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat, Selasa 3 Februari 2026.

banner 336x280

Yakop Pujana menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi kebun durian tersebut terjadi sekitar lima tahun lalu dan tidak berkaitan dengan kegiatan kedinasan, kebijakan pemerintahan, maupun pengambilan keputusan politik. Kunjungan tersebut, menurutnya, bersifat pribadi dan nonformal.

“Saya hadir di lokasi kebun durian itu bersama istri, atas ajakan Bapak Leonardy Chai, hanya untuk berjalan-jalan melihat kebun durian milik rekannya, Bapak Ajau Rusli,” jelas Yakop dalam keterangan tertulisnya.

Ia menerangkan, rombongan berangkat dari Sambas sekitar pukul 15.30 WIB dan tiba di lokasi kebun durian sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rombongan tersebut turut hadir Wali Kota Singkawang, Bupati Sambas terpilih, Dandim 1208 Sambas Letkol Setyo, serta beberapa rekan lainnya.

Menurut Yakop, kondisi kebun durian pada saat itu masih dalam tahap awal penanaman. Tanaman durian yang ada di lokasi masih sangat muda, dengan tinggi rata-rata sekitar 30 hingga 50 sentimeter.

Aktivitas yang dilakukan rombongan terbatas pada berjalan-jalan melihat kebun, menikmati suasana sore, menyaksikan matahari terbenam, dan berfoto bersama.

“Kegiatan kami di lokasi hanya sebatas itu. Tidak ada aktivitas lain di luar berjalan-jalan dan melihat kebun durian,” ujarnya.

Terkait isu status lahan, Yakop menegaskan bahwa tidak pernah ada penjelasan dari pemilik kebun kepada rombongan mengenai status atau peruntukan lahan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa rombongan tidak menanyakan status lahan, karena kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan apa pun selain kunjungan pribadi.

“Pada saat itu tidak ada pembahasan mengenai status lahan, apakah berada di kawasan hutan produksi atau lainnya. Kami juga tidak menanyakan hal tersebut,” tegas Yakop.

Melalui klarifikasi ini, Yakop Pujana berharap pemberitaan yang beredar dapat dipahami secara proporsional dan berimbang, serta tidak berkembang menjadi penafsiran yang berlebihan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik, agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Dengan klarifikasi ini, saya berharap tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik,” pungkasnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.