Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sambas: Kuasa Hukum Minta Penyidik Gunakan UU TPKS

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

​Sambas-CektaIndonesia.com

Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Sambas memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

banner 336x280

​Kuasa hukum korban bersama keluarga mendatangi Polres Sambas pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.51 WIB untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan serta melengkapi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Kemudian pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB, kuasa hukum korban menyampaikan perkembangan perkara dalam konferensi pers yang berlangsung di CF CNN, Jalan Tabrani, Kabupaten Sambas.

​Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/95/A.

​Menurut Eka, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya kebutuhan penambahan keterangan dalam BAP. Karena itu, ibu korban dihadirkan untuk memberikan sejumlah informasi yang diperlukan penyidik.

​Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal

​Eka mengatakan pihaknya turut mencermati ketentuan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Pihaknya kemudian mempertanyakan kemungkinan penerapan ketentuan lain yang dinilai relevan, terlebih karena terduga pelaku disebut memiliki hubungan sebagai ayah kandung korban.

​“Kami menyarankan, bukan berarti mengintervensi, bahwa bisa digunakan dua hal, yaitu KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023 menggunakan pasal yang relevan dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Eka.

​Menurutnya, penerapan pasal nantinya tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan mempertimbangkan hasil gelar perkara, keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

​Eka juga menyoroti kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sepanjang memenuhi unsur dan konstruksi hukum perkara.

​“Kita fakta hukum. Mau siapa pun, mau yang punya tanah, mau punya dunia, akan kita hadapi selama kita berani membuktikan segala sesuatu. Walaupun orang hebat di Sambas, kebenaran tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

​Minta Perlindungan Korban Diperkuat

​Selain persoalan pasal, kuasa hukum juga menyoroti keamanan dan kondisi psikologis korban yang masih berusia empat tahun.

​Eka mengatakan korban telah menjalani konseling psikologis di Pontianak sebelum berangkat ke Sambas. Dalam proses tersebut, pendampingan juga melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait perlindungan anak.

​Ia mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Sambas yang turut memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga.

​Menurut Eka, proses pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, tanpa tekanan, arahan maupun intervensi.

​“Anak usia empat tahun berada dalam masa golden age. Apa yang ia lihat dan rasakan harus dilihat secara hati-hati dan tidak boleh diintervensi,” katanya.

​Eka menyebut pihaknya menyerahkan hasil asesmen kepada tenaga profesional yang memiliki kewenangan untuk menilai kondisi psikologis korban.

​Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas selama proses hukum berjalan.

​Kuasa Hukum Minta Penahanan Dipertimbangkan

​Mengenai status terduga pelaku, Eka mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

​Kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

​“Ketika unsur sudah terpenuhi, bukti sudah terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan, kami memohon dengan sangat kepada penyidik untuk mengambil langkah bagaimana bisa melakukan penahanan segera. Tetapi kewenangan itu kembali kepada penyidik,” ujarnya.

​Permintaan tersebut disampaikan karena pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan ancaman, intimidasi serta kedatangan terduga pelaku ke rumah korban maupun lingkungan sekolah.

​Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketenangan psikologis korban.

​“Ini yang kami khawatirkan akan menjadi gangguan psikis bagi anak korban,” kata Eka.

​Untuk sementara, korban disebut masih berada dalam pendampingan dan perlindungan pihak keluarga serta tim yang mendampingi perkara.

​Hak Asuh Anak Berada pada Ibu

​Eka juga menjelaskan mengenai status hak asuh korban.

​Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak berada pada ibunya. Namun, kedua orang tua sebelumnya memiliki kesepakatan agar anak tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

​Dalam kesepakatan tersebut, anak mendapatkan waktu bersama ayah selama beberapa hari dan selebihnya bersama ibu dalam satu minggu.

​DP3AP2KB Sambas Dampingi Proses BAP

​Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Widiastuti, Str., Gz., mengatakan pihaknya turut melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan.

​Ia mengatakan pemeriksaan terhadap orang tua korban telah berlangsung lancar.

​“Alhamdulillah BAP-nya berjalan lancar, selesai, untuk nanti proses selanjutnya,” ujar Widiastuti.

​Menurutnya, setelah laporan polisi diterima, perkara akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila penyidikan telah selesai dan berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan diteruskan kepada kejaksaan.

​Widiastuti mengatakan laporan perkara tersebut diterima pada Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan oleh unit pelayanan teknis perlindungan perempuan dan anak.

​DP3AP2KB Kabupaten Sambas juga melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis.

​Pemerintah Pastikan Pendampingan Berjalan

​Terkait bantuan hukum, Widiastuti menjelaskan pemerintah memiliki mekanisme untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban anak. Namun, keluarga juga dapat menggunakan penasihat hukum secara mandiri.

​Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti pelaku merupakan orang tua korban dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka ketentuan mengenai pemberatan pidana dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

​Widiastuti juga menjelaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak termasuk perkara yang diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

​“Kalau sudah masuk laporan polisi itu pasti diproses sampai lanjut. Kalau kasus anak, kasus pencabulan, kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak, kalau sudah masuk laporan polisi tetap diproses karena deliknya delik biasa, bukan delik aduan,” jelasnya.

​Masih Dalam Proses Penyidikan

​Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

​Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

​Kuasa hukum korban bersama pemerintah daerah menekankan pentingnya memastikan keselamatan, keamanan, kondisi psikologis serta pemenuhan hak anak selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.