DPD GWI Kalimantan Barat Kecam Wartawan Gadungan, Meresahkan Masyarakat

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat mengecam keras praktik-praktik penyimpangan profesi wartawan yang akhir-akhir ini merak di kawasan Kabupaten Sambas. Hal tersebut dengan modus permintaan uang untuk biaya sewa mobil oleh orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau Pers.

banner 336x280

Meraknya oknum-oknum wartawan gadungan atau abal-abal itu sangat meresahkan masyarakat, sehingga DPD GWI Kalimantan Barat mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas mereka dan memproses secara hukum. Karena, telah mencemarkan profesi wartawan dan merugikan masyarakat. Sabtu (22/08/2026)

Meraknya penyimpangan profesi wartawan itu sangat memperihatinkan. Baru-baru ini sempat diberitakan di beberapa media. mengungkapkan keresahan kepada masyarakat di Kabupaten Sambas, untuk mencari keuntungan pribadi. Ini harus dilawan bareng-bareng, kasihan masyarakat,” terang Ketua DPD GWI Kalimantan Barat, Rudi Kurniawan W, CFLE.

Menurut Rudi Kurniawan, kondisi tersebut harus ditindak tegas mengingat mengingat proses panjang dalam membangun pers yang profesional, “Justru Dinodai ” ulah mereka ini.

Polisi harus bertindak oknum wartawan gadungan atau abal-abal yang melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak dengan alasan minta bantu biaya sewa mobil.

Praktik seperti ini sebenarnya sudah lama. Tapi masih saja terjadi khususnya di Kabupaten Sambas. Praktik meminta uang dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan atau media. Seperti ini harus dihentikan karena akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap Pers. Maka kami menolak keras praktik wartawan abal-abal ini. Kami juga akan beraudiensi kepada pihak kepolisian untuk menindak mereka,” tegasnya.

Rudi Kurniawan menambahkan, publik harus tahu bahwa praktik meminta uang dan sejenisnya tidak pernah dilakukan oleh jurnalis atau disebut wartawan profesional.

“Ini karena wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya berpegang pada aturan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan, kewajiban pers nasional adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas “Praduga Tak Bersalah” Perkenalkan Pers dijelaskan dalam Pasal 6 di antaranya memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi,” tutup Rudi Kurniawan lewat pesan WhatsApp nya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.