Istri Tewas, Suami Diamankan! Praktisi Hukum Lipi, S.H. Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Pembunuhan dan Perselingkuhan

oleh -64 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Praktisi hukum Lipi, S.H., mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L di Dusun Nahoda, Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (3/10/2026)

banner 336x280

Pengungkapan perkara, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka tanpa membuktikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena itu, jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Lipi dalam pernyataannya, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan, penyidik harus memastikan seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah. Keberadaan setiap orang di rumah, siapa yang terakhir bersama korban, hingga penyebab pasti kematian harus ditelusuri untuk membangun konstruksi perkara yang utuh.

“Menurut saya, rangkaian fakta tersebut tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Lipi merujuk informasi awal bahwa L ditemukan meninggal di dalam kamar pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Pada malam sebelumnya, korban disebut berada di rumah bersama anak-anaknya.

Kronologi awal yang disampaikan menyebut kedua anak korban berada di kamar yang dikunci dari luar. Sekitar pukul 21.00 WIB, disebut terdengar teriakan korban dari dalam kamar.

Informasi mengenai siapa yang mengunci kamar dan rangkaian kejadian malam itu masih perlu dipastikan melalui penyidikan.

Lipi juga menyoroti informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap korban beberapa hari sebelum ditemukan meninggal. Ia meminta informasi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, visum et repertum, pemeriksaan forensik, dan alat bukti lainnya.

Penelusuran itu, menurutnya, perlu mencakup kondisi kamar, posisi dan jenis luka, serta hubungan antara dugaan kekerasan sebelumnya dengan peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Dugaan Perselingkuhan Diminta Diusut, Jangan Berhenti pada Satu Orang

Dugaan perselingkuhan yang disebut dalam informasi awal kasus ini juga harus diusut. Penyidik perlu menguji kebenarannya serta menelusuri apakah terdapat kaitan dengan rangkaian kekerasan yang menyebabkan L meninggal dunia.

Apabila ditemukan petunjuk yang relevan, pihak yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut perlu dimintai keterangan.

Pengusutan tidak boleh berhenti pada orang yang telah diamankan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain. Setiap peran dalam tindak pidana harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Namun demikian, dugaan perselingkuhan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan sebagai motif. Dugaan hubungan pribadi juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam pembunuhan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Lipi menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.

Lipi turut meminta pemeriksaan terhadap anak-anak yang berada di rumah dilakukan dengan memperhatikan perlindungan anak dan kondisi psikologis mereka.

Soroti Pasal 458 KUHP Nasional

Dari sisi hukum, ia menyoroti Pasal 458 KUHP Nasional yang mengatur pembunuhan, termasuk kemungkinan pemberatan apabila dilakukan terhadap anggota keluarga tertentu, seperti istri.

Penerapan ketentuan pidana dalam kasus ini, menurutnya, harus mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, hak korban dan rasa keadilan keluarga harus tetap diperhatikan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti secara hukum. Tidak boleh dikurangi, tetapi juga tidak boleh dilebihkan,” tegasnya.

Suami Korban Diamankan di Pontianak

Sebelumnya, tim gabungan kepolisian mengamankan W, suami korban yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, di Pontianak pada Jumat (2/10/2026), dalam waktu kurang dari 24 jam.

Menurut keterangan polisi, W mengakui perbuatannya saat diamankan.

Polisi menyatakan masih mendalami kronologi, motif, dan sejumlah fakta lain dalam perkara tersebut.

Lipi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum, bukan tekanan ataupun opini publik.

“Keadilan bagi korban harus diperjuangkan melalui proses hukum yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Red

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.