Heboh! 5 TNI Diserang 15 WNA Cina Pekerja Tambang di Ketapang: LAKSRI Desak Deportasi & Cabut Izin!

oleh -4395 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang-CektaIndonesia.com.

Sebuah insiden serius mengguncang Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Minggu, 14 Desember, ketika lima anggota TNI dilaporkan diserang oleh sekitar 15 WNA asal Cina, yang diduga merupakan pekerja tambang di wilayah tersebut. Para pelaku diduga membawa senjata tajam (sajam),dan senjata jenis airsoft gun, tanpa izin, menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran di kalangan warga maupun aparat yang bertugas di lokasi.

banner 336x280

Kejadian ini segera memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai bahwa aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga melukai harga diri bangsa, kedaulatan NKRI, dan hati warga Kalbar yang melihat aparat negaranya diserang oleh 15 WNA asal Cina.

LSM LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) DPW Kalbar ikut angkat suara. Dalam pernyataannya, organisasi ini menyatakan bahwa insiden ini menjadi simbol ketidakpatuhan WNA terhadap hukum Indonesia dan melukai perasaan warga Kalbar, khususnya yang menjunjung tinggi kedaulatan negara serta keamanan masyarakat lokal.

“Jika benar penyerangan ini dilakukan oleh WNA pekerja tambang, maka ini bukan persoalan kecil. Ini sudah menyangkut harga diri bangsa dan kedaulatan NKRI, dan sangat melukai hati Rakyat Indonesia. Kami mendesak deportasi segera dan pencabutan izin kerja WNA yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berani menyerang aparat negara,” tegas perwakilan LAKSRI Kalbar.

Selain itu, tindakan para WNA tersebut berpotensi melanggar hukum pidana terkait senjata ilegal. Kepemilikan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum tanpa izin dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara 10 hingga 20 tahun.

Belum lagi, jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, para WNA juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk pencabutan izin tinggal dan deportasi.

Lembaga LAKSRI menekankan bahwa seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku, dan tindakan kekerasan terhadap aparat tidak bisa ditoleransi. Organisasi masyarakat sipil itu menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas, transparan, dan adil, termasuk:

Mengusut tuntas insiden penyerangan,

Menetapkan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum,

Meninjau ulang izin kerja dan izin tinggal WNA yang terbukti bersalah,

Menjamin keamanan aparat dan masyarakat di wilayah pertambangan.

Publik berharap Pemerintah secepatnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Publik Kalimantan Barat tetap menunggu langkah konkret aparat hukum, agar insiden serupa tidak terulang, harga diri warga dan marwah NKRI tetap dijaga, serta keamanan masyarakat tetap terjamin.

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa kehadiran WNA di wilayah Indonesia, khususnya sektor strategis seperti pertambangan, harus dikelola dengan ketat, dan setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Penulis: Reno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.