H. Firmansyah, S.T., Ketua POM Sambas Minta Pelayanan PLBN Aruk Segera Dibuka: Penegakan Hukum Jangan Korbankan Hak Rakyat

oleh -281 Dilihat
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Sambas, H. Firmansyah, S.T., menyampaikan perhatian dan aspirasinya terhadap penghentian pelayanan lintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (7/11/2026)

banner 336x280

Menurut Firmansyah, PLBN Aruk memiliki peran strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai pintu keluar-masuk orang dan barang, tetapi juga merupakan salah satu urat nadi perekonomian masyarakat perbatasan.

Keberadaan PLBN Aruk selama ini menjadi akses penting yang menunjang aktivitas perdagangan, mobilitas masyarakat, serta berbagai kegiatan usaha warga Kabupaten Sambas dan wilayah sekitarnya.

Ia menilai, berhentinya pelayanan lintas batas secara normal tentu membawa dampak yang perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, masyarakat di kawasan perbatasan selama ini memiliki keterkaitan aktivitas ekonomi dan sosial dengan wilayah Malaysia.

Oleh karena itu, Firmansyah meminta pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, sehingga penghentian pelayanan akses lintas batas di PLBN Aruk tidak berlangsung berkepanjangan dan semakin membebani masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepentingan dan hak masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi serta kehidupan sosialnya pada akses perbatasan juga harus mendapatkan perhatian.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tapi hak rakyat jangan dikorbankan!” tegas H. Firmansyah, S.T.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di kawasan PLBN Aruk harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan sesuai aturan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pelayanan publik dan aktivitas masyarakat perbatasan tidak terus-menerus terdampak.

Firmansyah berharap pemerintah pusat bersama instansi terkait dapat segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sajingan Besar dan Kabupaten Sambas secara umum.

Ia juga meminta agar penghentian pelayanan pintu keluar-masuk PLBN Aruk tidak berkepanjangan, mengingat keberadaan akses tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan perekonomian dan kehidupan masyarakat perbatasan.

“Kami meminta agar pelayanan pintu keluar-masuk PLBN Aruk segera kembali dibuka. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai hak dan kepentingan masyarakat menjadi korban,” tutupnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.