Editorial Investigatif LHKPN Sekda Singkawang: Sejumlah Aset Tanah Bernilai Sangat Rendah, Perlukah Klarifikasi KPK?

oleh -527 Dilihat
oleh
banner 468x60

cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Kalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, untuk periode pelaporan tahun 2025 menarik perhatian publik. Berdasarkan dokumen yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.479.800.000.

Namun, di balik total nilai tersebut, terdapat sejumlah aset tanah yang dilaporkan dengan nilai yang relatif sangat rendah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaiannya,Senin (13/07/2026)

Dalam rincian LHKPN terlihat, antara lain:

Tanah seluas 700 m² di Kota Singkawang dilaporkan senilai Rp1.500.000.

Tanah seluas 1.265 m² di Kota Singkawang juga dilaporkan senilai Rp1.500.000.

Tanah seluas 1.600 m² dilaporkan senilai Rp10.000.000.

Tanah seluas 1.683 m² dilaporkan senilai Rp15.000.000.

Tanah seluas 3.099 m² dilaporkan senilai Rp40.000.000.

Tanah seluas 5.400 m² dilaporkan senilai Rp30.000.000.

Nilai-nilai tersebut menjadi perhatian karena terdapat beberapa bidang tanah dengan luas ratusan sampai  ribuan meter persegi yang dicantumkan hanya bernilai jutaan rupiah, bahkan ada yang hanya Rp1,5 juta.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Sesuai pedoman e-LHKPN KPK, nilai tanah dan bangunan yang dicantumkan dalam LHKPN pada prinsipnya merupakan nilai yang dianggap wajar pada saat pelaporan berdasarkan penilaian penyelenggara negara. Penilaian tersebut dapat mengacu pada harga perolehan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil appraisal, maupun dasar lain yang menurut pelapor mencerminkan nilai wajar.

Artinya, LHKPN bukanlah laporan yang wajib menggunakan harga pasar saat ini, tetapi juga bukan sekadar mencantumkan angka tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan yang sangat signifikan atau nilai yang dinilai tidak mencerminkan kewajaran, KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi, melakukan verifikasi administratif, hingga pendalaman apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen LHKPN sendiri juga menegaskan bahwa seluruh data merupakan informasi yang diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Tanggung jawab atas kebenaran data tersebut berada pada pelapor.

Dari perspektif transparansi publik, muncul pertanyaan yang layak dijawab, yakni dasar penilaian apa yang digunakan sehingga terdapat beberapa bidang tanah dengan luas ratusan hingga ribuan meter persegi yang dilaporkan bernilai sangat rendah.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan. Justru melalui mekanisme klarifikasi yang disediakan KPK, apabila memang nilai yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki dasar yang sah, maka hal itu dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaporan LHKPN.

Dengan demikian, fokus persoalannya bukan pada besar kecilnya kekayaan yang dimiliki, melainkan pada apakah nilai aset yang dilaporkan telah mencerminkan nilai yang wajar sebagaimana prinsip pelaporan LHKPN, sehingga tujuan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara benar-benar tercapai.

 

Penulis   Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.