Dugaan Plagiarisme Jurnalistik Menguat, Pontianak Metro Post Diduga Copas  Berita CektaIndonesia.com

oleh -3234 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Praktik jurnalistik tidak etis kembali mencuat ke ruang publik. Media daring Pontianak Metro Post diduga kuat melakukan plagiarisme jurnalistik dengan menyalin hampir seluruh isi pemberitaan milik CektaIndonesia.com terkait proyek pembangunan jembatan dan peningkatan jalan kabupaten di Dusun Ramayadi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

banner 336x280

Penelusuran redaksi menunjukkan CektaIndonesia.com telah lebih dulu menerbitkan berita tersebut pada 29 November 2025, sementara Pontianak Metro Post baru mempublikasikan naskah serupa pada 14 Desember 2025. Selisih waktu terbit tersebut menjadi indikator awal kuat adanya dugaan pengambilan materi tanpa atribusi yang sah.

Kesamaan mencolok terlihat pada alur narasi, struktur paragraf, pilihan diksi, hingga sudut pandang pemberitaan yang nyaris identik. Perbedaan hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh substansi, sehingga menguatkan dugaan bahwa berita tersebut bukan hasil liputan mandiri.

Lebih jauh, indikasi plagiarisme juga tampak pada penggunaan foto yang diduga berasal dari dokumentasi CektaIndonesia.com. Foto papan plang proyek yang sama ditampilkan dalam kondisi telah dipotong (crop), menyebabkan informasi utama tidak terbaca jelas. Ironisnya, visual jembatan yang menjadi objek utama pemberitaan justru tidak ditampilkan, mempertegas dugaan bahwa media bersangkutan tidak melakukan peliputan langsung di lapangan.

Caption foto pun dinilai tidak sinkron dengan isi berita, sehingga kuat dugaan hanya berfungsi sebagai pemanis visual untuk menciptakan kesan liputan faktual, padahal narasi dan dokumentasi diduga merupakan hasil duplikasi dari media lain.

 

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pasal 5 ayat (1) yang menekankan prinsip akurasi dan kejujuran dalam pemberitaan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, antara lain:

Pasal 1: Kewajiban bersikap independen dan jujur

Pasal 2: Keharusan bekerja secara profesional

Pasal 3: Kewajiban verifikasi informasi

Pasal 4: Larangan memplagiat karya jurnalistik pihak lain

Pasal 10: Kewajiban meralat dan meminta maaf atas kesalahan.

“Ini bukan lagi persoalan salah kutip atau kekeliruan redaksi. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai marwah pers nasional dan merugikan publik,” ujar seorang pemerhati pers nasional.

Praktik plagiarisme dalam dunia pers dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan media asal, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap informasi publik. Media yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru berpotensi menjadi sumber disinformasi jika etika jurnalistik diabaikan.

Redaksi CektaIndonesia.com menegaskan komitmennya terhadap jurnalisme berbasis fakta, verifikasi lapangan, dan integritas. Kebebasan pers, menurut redaksi, tidak dapat dijadikan dalih untuk mengambil karya orang lain tanpa izin dan tanpa menyebut sumber.

Hingga naskah ini diterbitkan, redaksi Pontianak Metro Post belum menyampaikan klarifikasi resmi. Sesuai ketentuan UU Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.