Dengan Hormat, Kepada Bupati H Satono, S.Sos.I.MH, Pengecer Kab. Sambas Jual Minyak di Atas 12000 Tangkap “Ini Kata LAKSRI

oleh -984 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Motor tengki besar yang antrian kembali menjadi sorotan dan perbincangan publik di Kabupaten Sambas – KalBar.(15/03/2026)

banner 336x280

Di kutip salah satu akun fecebook Aspirasi Masyarakat Kabupaten Sambas (Riski Aliando), ia menyebutkan ;

“Assalamu”Alaikum, dengan hormat, kepada Bapak Bupati H Satono, S.Sos.I, MH, boleh kali pengecer Kabupaten Sambas kasih himbauan siapa jual minyak di atas 12000 tangkap, kemungkinan minyak tidak kena timbun dan pengecer pun pasti terpenuhi seperti biasa,” ucapnya di akun Aspirasi Masyarakat Kabupaten Sambas.

Beberapa komentar natizen menyebutkan ;

” Terduga penimbunan yang tau SPBU.

Selain itu ada yang mengatakan, Pengecer dapat dari SPBU seharus nya SPBU saat tidak perlu memikirkan pengecer, masyarakat masih antri juga.

Ada juga mengatakan,
Setujuuu

Dan Solusi yang bagus 👍👍Tak usahlah di tangkap, tapi dak boleh agek jual BBM cukuplah.

Tak hanya itu, salah satu akun fecebook Tebas Informasi Dinand Ponsel (andaya agung) satu hari yang lalu mengatakan;

” Pemerintah atau siapa saja pihak terkait yang berwenang. Tiap hari orang yang ngantri pakai motor besar, tapi tidak sampai ke pengecer di kios-kios. Silakan di cek kelapangan jangan “menghimbau-himbau” saja, kalau bisa pengantri yang pakai motor besar ya di stop dulu, atau tidak bisa ke nak berhentikan yang gitu,” ujarnya di akun fecebook nya.

Disisi lain, Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W CFLE menilai persoalantersebut sangat serius, tak bisa dibiarkan berlarut-larut harus ditangani secara tegas atau sanksi. Sehingga tidak merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat subsidi.

“Ia menegaskan, bahwa kenaikan harga di tingkat pengecer maupun yang menggunakan motor tangki besar, “ini bukanlah persoalan biasa” ini persoalan serius harus ditindak tegas. Karena, praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tanpa adanya penindakan yang memberikan efek jera,” tutur Rudi Kurniawan melalui pesan whatsApp nya kepada awak media.

Lanjutnya, ini persoalan yang tidak wajar, dan tidak bisa dibiarkan tanpa solusi konkret. Karena, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, “terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.

” Bahkan dari hasil investigasi dilapangan informasi yang didapatkan dari beberapa kendaraan yang ingin membeli BBM tersebut ada yang menyebutkan, seliternya 15 sampai 17 ribu perliter di kios-kios kecil maupun di pom mini, mau gak mau di beli,” ungkap mereka.

Tak hanya itu, yang beredar dimedia sosial maupun di pemberitaan yang telah viral beberapa hari lalu salah satunya media CEKTAIndonesia com berjudul;

“Warga Keluhkan Harga Pertalite di Kios Depan Indomeret Simpang Tiga Tanjung Teluk Keramat Capai Rp 22 Ribu Per Liter

Masih Rudi Kurniawan W CFLE, jangan dikarenakan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan, masyarakat kalangan bawah menjadi korban,” jelasnya.

Polisi Diminta Tindak Tegas Pedagang Kios-Kios Jual Pertalite Diatas HET Maupun Motor Tengki Besar

“Terkait jual di atas HET dan dengan kondisi antrian setiap hari berbagai SPBU, pihak Pertamina melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di setiap SPBU.

Sebab, saat ini masyarakat Kabupaten Sambas kalangan bawah sangat resah dikarenakan harga eceran BBM subsidi jenis Pertalite diatas Harga Eceran Tertinggi agar tidak merugikan masyarakat.

“Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sambas mulai Dinas Perdangan diminta memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk terhadap para pengecer dan pihak SPBU.

Menurut Rudi Kurniawan W CFLE, karena lemahnya pengawasan serta belum adanya regulasi teknis yang kuat di tingkat Daerah menjadi celah terjadinya pelanggaran harga.
Karena itu, ia mendorong penerbitan peraturan pemerintah Kabupaten Sambas, regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.

“Harusnya ada kepastian hukum, agar Pemerintah daerah punya dasar kuat untuk memberikan sanksi, mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha, katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, agar penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi. Sebab, BBM tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika dijual di atas HET, tujuan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” tutup Rudi Kurniawan W CFLE

Sumber: Rudi Kurniawan W CFLE

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.