BERSENGKETA BERTAHUN-TAHUN, SENGKETA LAHAN IBU SOLIANI DAN PAK TONI DI SIMPANG EMPAT AKHIRNYA BERAKHIR DAMAI

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

​Sambas-CektaIndonesia.com

Setelah bertahun-tahun diselimuti perselisihan tanpa kepastian, sengketa lahan yang melibatkan Ibu Soliani dan Bapak Toni akhirnya resmi berakhir damai. Kesepakatan bersejarah ini tercapai setelah dilakukannya mediasi dan pengukuran ulang secara langsung di lokasi lahan yang bersengketa di Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, pada Kamis (13/08/2026).

banner 336x280

​Perselisihan ini bermula dari klaim batas tanah milik Ibu Soliani. Berdasarkan dokumen legal yang sah, lahan milik Ibu Soliani di Desa Simpang Empat tercatat memiliki ukuran panjang 400 meter dan lebar 40 meter.

Namun dalam perjalanannya, Ibu Soliani merasa dirugikan karena sebagian dari lebar lahannya terindikasi telah dikuasai atau terambil oleh Bapak Toni hingga memicu konflik batas tanah yang berkepanjangan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ibu Soliani menguasakan pengurusan lahannya kepada tim pendamping, yakni Ramidi, Wardi, dan Aprizal.

​Poin Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan:

​Fasilitas Pemdes: Pemerintah Desa Simpang Empat sebelumnya memfasilitasi mediasi awal di Kantor Desa untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.

​Mediasi Lapangan: Sepakat melangkah lebih jauh, proses dilanjutkan dengan cek fisik dan pengukuran langsung di objek lahan bersengketa di wilayah Desa Simpang Empat.

Pihak yang Hadir: Pengukuran lapangan disaksikan secara transparan oleh jajaran Pemdes Simpang Empat (Kepala Dusun dan Kaur Desa), pihak Bapak Toni, serta pihak Ibu Soliani bersama tim pendampingnya (Ramidi, Wardi, dan Aprizal).

​Hasil Pengukuran: Berpatokan pada dokumen surat resmi yang dimiliki Ibu Soliani, proses ukur ulang berjalan lancar tanpa intervensi.

​Sepakat Damai dan Saling Menerima

​Dari hasil pengukuran langsung di lokasi tanah tersebut, kedua belah pihak akhirnya bisa saling menerima dan menyetujui batas-batas lahan yang telah ditentukan secara objektif.

​Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi berbasis fakta lapangan dan keterbukaan dapat meredam konflik agraria warga yang sudah bertahun-tahun terjadi. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, ketegangan antara kedua belah pihak resmi berakhir dan kondusivitas di Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran kembali terjaga.

​Editor: Redaksi CektaIndonesia.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.