Serangan Bertubi ke Insan Pers: Dari Ucapan ‘Otak Kamu Ada Nggak’ hingga Intimidasi TPS Ilegal!

oleh -918 Dilihat
oleh
banner 468x60

​1. Ucapan Menohok Anggota DPR RI

​Peristiwa pertama meletus pada 11 Agustus 2026. Saat itu, sejumlah wartawan tengah melakukan konfirmasi terkait kepastian agenda kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan DPR/MPR 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.

​Pertanyaan konfirmasi tersebut ditujukan kepada Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Usai menjelaskan bahwa SBY tengah menjalani cek kesehatan di Amerika Serikat, jurnalis kembali mengonfirmasi apakah hal itu menandakan SBY dipastikan absen. Merasa jawabannya sudah cukup, Benny K. Harman justru merespons dengan melontarkan kalimat merendahkan:

banner 336x280

​“Otak kamu ada nggak.”

​2. Dihadang dan Diusir Preman di Cilincing

​Tak berhenti pada intimidasi verbal pejabat publik, di hari yang sama (11 Agustus 2026), ancaman fisik dan pengusiran menimpa jurnalis dari tiga stasiun televisi nasional—TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV.

​Saat melakukan peliputan investigasi terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, para jurnalis mendadak diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi. Akibat intervensi kasar tersebut, kegiatan peliputan terpaksa dihentikan demi keselamatan awak media.

​Dewan Pers Pasang Badan: Ancaman Pidana Menanti!

​Merespons dua peristiwa beruntun tersebut, Dewan Pers menyampaikan 4 poin tegas untuk membela kerja-kerja jurnalistik di tanah air:

  1. ​Kecam Arogansi Pejabat Publik Dewan Pers mengecam keras ucapan yang merendahkan wartawan. Pejabat publik diingatkan untuk memberikan contoh tutur kata yang beretika dan edukatif saat berbicara di ruang publik.
  2. ​Ancam Pasal Pidana Undang-Undang Pers Aksi premanisme dan pengusiran wartawan TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV di Cilincing dikategorikan sebagai tindakan perintangan kerja pers. Dewan Pers menegaskan pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  3. ​Kerja Pers Dilindungi Mandat Undang-Undang Pencarian dan pengumpulan informasi oleh wartawan merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang mengantongi mandat langsung dari Undang-Undang Pers.
  4. ​Menghalangi Pers Sama Dengan Membungkam Publik Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalis adalah kerja untuk kepentingan publik. Menghina atau menghalangi jurnalis sama artinya dengan menghina masyarakat serta melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi (the public right to know).

​Editor: Redaksi CektaIndonesia.com

Sumber: Surat Pernyataan Dewan Pers No. 08/P-DP/VIII/2025

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.