BBM Bersubsidi Nelayan Diduga Diselewengkan, Integritas Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

oleh -1839 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kalbar— CektaIndonesia.com

 

banner 336x280

Program BBM bersubsidi bagi nelayan yang sejatinya menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir, kembali menuai sorotan. Di lapangan, distribusi solar subsidi diduga kerap menyimpang dari ketentuan, sementara nelayan kecil justru kesulitan mendapatkan haknya,Selasa (10/02/2026)

Hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pihak menunjukkan indikasi kuat bahwa BBM bersubsidi nelayan tidak sepenuhnya dinikmati oleh penerima yang berhak. Kelangkaan solar di SPBUN, kuota yang cepat habis, hingga harga jual yang melampaui ketentuan resmi menjadi persoalan berulang yang dirasakan nelayan.

“Solar subsidi itu menentukan apakah nelayan bisa melaut atau tidak. Ketika BBM tidak tersedia atau dijual mahal, artinya negara sedang absen dari kehidupan nelayan kecil,” kata Amirudin, Alumni Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, kepada media ini.

Menurut Amirudin, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi bukan lagi isu baru. Modus yang kerap terjadi diduga meliputi pengalihan kuota, penimbunan, manipulasi data penerima, hingga penyalahgunaan sistem digitalisasi seperti barcode. Ironisnya, praktik tersebut disebut berlangsung terbuka dan berulang.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa pelanggaran yang kasat mata ini sulit sekali ditindak? Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran?” ujarnya.

Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Amirudin menyebut, sejumlah laporan masyarakat kerap tidak ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum dinilai lemah dan tidak memberikan efek jera.

“Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melindungi atau terlibat, maka persoalan ini sudah berubah menjadi krisis integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Dampak langsung dari kondisi ini dirasakan nelayan tradisional. Banyak nelayan terpaksa mengurangi hari melaut, menanggung biaya operasional yang meningkat, bahkan berhenti beroperasi. Di sisi lain, subsidi negara justru diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk sektor non-subsidi.

Situasi tersebut juga memunculkan budaya takut di tengah masyarakat. Nelayan dan warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi disebut enggan bersuara karena khawatir mengalami tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi.

“Kalau masyarakat takut melapor, maka pengawasan publik lumpuh. Negara tidak boleh membiarkan kondisi ini terus berlangsung,” kata Amirudin.

Padahal secara regulasi, pemerintah telah memiliki aturan yang cukup jelas terkait distribusi BBM bersubsidi, termasuk penerapan sistem digitalisasi. Namun menurut Amirudin, persoalan utama bukan pada aturan, melainkan pada integritas dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.

Ia mendesak agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara transparan dan terbuka. Data kuota, realisasi penyaluran, serta daftar penerima manfaat harus dapat diakses publik. Selain itu, perlindungan terhadap pelapor juga dinilai mendesak untuk diperkuat.

“BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan milik mafia. Negara harus memilih apakah menegakkan hukum dengan tegas atau membiarkan mafia migas terus berkuasa di atas penderitaan nelayan,” pungkasnya.

 

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.